Tips & Trik Menghadapi Pengawas Ketenagakerjaan

imageof

 

Tidak dapat dipungkiri, bahwa keberadaan pengawas ketenagakerjaan selama ini menjadi “momok” bagi beberapa perusahaan, karena “mereka” rutin melakukan inspeksi ketenagakerjaan. “Rasa” paling benar, paling kuasa, paling bisa menyalahkan, paling bisa memutuskan, dan paling-paling yang lain, tidak bisa lepas dari keberadaannya, dan menjadi kesan tersendiri bagi pelaku usaha.

Tentu kesan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang –maaf— masih belum mempunyai bekal / pengetahuan yang cukup ikhwal ketentuan ketenagakerjaan serta fungsi, kewenangan dan tata cara pengawasan. Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang telah mempunyai pemahaman atas “aturan main” yang cukup, kehadiran tim pengawas bukan merupakan persoalan serius.

 

I.                   Dasar Hukum Pengawas Ketenagakerjaan

Dasar adanya pengawas ketenagakerjaan adalah UU No 13 Tahun 2003, Pasal 176 s/d 181. Selain UU No 13 Tahun 2003, ada beberapa ketentuan sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 13 Tahun 2003, yang dapat dilihat di Kumpulan Ketentuan Ketenagakerjaan.

 

II.               Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan

Berbicara mengenai kewenangan (pokok) pengawas ketenagakerjaan, mari kita simak ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003, Pasal 182 ayat 2, bahwa kewenangan pengawas selaku pegawai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditentukan sebagai berikut:

a.      melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

b.      melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

c.      meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

d.      melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

e.      melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;

f.       meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan

g.      menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

 

III.            Obyek Pengawasan

Mengenai obyek pengawasan, masing-masing daerah mempunyai ciri khas atau model yang berbeda-beda. Namun setidaknya, berikut yang –umumnya—menjadi obyek pengawasan termasuk dasar hukumnya. Namun jangan kaget, ada dokumen yang diatur pada ketentuan yang ”Jadul” banget, masih saja dijadikan obyek penelitian. Kebanyakan perusahaan nggak “NGEH” jika ada ketentuan tersebut, sehingga mereka lengah, dan hal-hal ini menjadi peluang empuk oknum petugas pengawas untuk “menjerat” bahwa perusahaan bersalah.

Ada lagi, beberapa ketentuan yang sudah dicabut dengan ketentuan yang baru, masih saja dipertahankan untuk menjadi obyek inspeksi. Jadi, pada kondisi seperti ini, perusahaan (terutama HR) harus jeli dan tetap “fight” bahwa tidak boleh obyek pengawasan pada sesuatu yang tidak up to date. Duhh… sia-sia banget kan…?

Ini dia dokumen yang biasa menjadi obyek pengawasan, berikut dasar hukumnya;

 

No

Dokumen

Dasar

1

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

UU No 7 Tahun 1981

2

Wajib Lapor Pelaksanaan Fasilitas Kesejahteraan (berlaku di DKI Jakarta)

Perda No 7 Tahun 1989

3

Daftar Upah/Gaji Karyawan Untuk 3 (tiga) Bulan Terakhir

Permen No 06/MEN/1990

4

Bukti Upah Lembur Karyawan untuk 3 (tiga) Bulan Terakhir

Kepmen No 72/MEN/1984

5

Bukti Pembayaran Iuran Program Jamsostek Bulan Terakhir

UU No 3 Tahun 1992 jo PP No 14 Tahun 1993

6

Peraturan Perusahaan

Permen No 02/MEN/1978

7

Surat Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA)

UU No 3 Tahun 1958

8

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

 

9

Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing

 

10

Daftar Keluarga Karyawan

 

11

Daftar Absensi dan Cuti Tahunan Karyawan

PP No 21 Tahun 1954

12

Akta Pendirian Perusahaan/SIUP (Surat Keterangan Domisili)

 

13

Struktur Organisasi Perusahaan

 

14

Surat Izin Kerja Malam Wanita

Stbl No 647/1925Jo Stbl No 82 /1948; Jo SK Dirjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja No 558 / DD.II / 72-8 / DPWPT / 72 Tanggal 17 Mei 1972

15

Surat Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Ijin Kerja Lembur

UU No 1 Tahun 1951 Jo PP No 4/1951, Jo Kepmen No 608/MEN/1989

16

Bukti Pemeriksaan Kesehatan Karyawan (Secara Awal maupun Berkala)

UU No 1 Tahun 1970 Jo Permen No 2/MEN/1980

17

Buku Akte Pengawasan Ketenagakerjaan

Permen No 03/MEN/1984

18

Ijin Penggunaan, Pemakaian Bejana Tekan (compressor), Ketel Uap, Pesawat Angkat/Angkut, Instalasi Penyalur Petir serta Peralatan Lainnya yang Berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan

UU No 1 Tahun 1970

19

Surat Pengesahan Gambar Instalasi Listrik dari Kantor Depnaker

UU No 1 Tahun 1970 Jo Permen No 04/Men/1988

20

SK Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan (P2K3)

UU No 1 Tahun 1970 jo Permen No 04/MEN/1987

21

SK Pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan

UU No 21 Tahun 2000

22

AKDHK

(berlaku di DKI Jakarta)

Perda No 7 Tahun 1989 jo SK Gubernur Prop DKI Jakarta No 2 Tahun 1990

 

IV.              10 (Sepuluh) Tips and Trik

Beberapa tips dan trik ketika menghadapi pegawai pengawas ketenagakerjaan (wasnaker);

1.      Tetap mengakui dan menghormati bahwa wasnaker adalah pejabat negara yang kedudukannya diatur dan diakui undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya. Karena merupakan pejabat negara gaji, tunjangan dan manfaat lain-lain dibayar oleh negara yang bersumber dari (salah satunya) pajak yang dibayarkan perusahaan dan karyawan. 

2.      Berpikir positif dengan menempatkan wasnaker sebagai partner dalam menegakkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan sekali-kali memposisikan mereka dalam posisi vis a vis yang berhadap-hadapan. Namun, jika pada saat datang oknum wasnaker yang menghendaki demikian (berhadap-hadapan), apa boleh buat, bahasa jalanan, siapa jual harus dibeli, perlu dipertimbangkan untuk dipraktekkan.

3.      Jangan memaksakan diri untuk ”serta merta” menerima dan melayani wasnaker yang datang (jangan pula mengabaikan kehadirannya lho…..). Jika memang belum memungkinkan, bicarakan dan re-schedule kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaan inspeksi agar lebih efektif.

Biasanya ”mereka” memaksa agar segala sesuatu disiapkan dan ”beres” pada saat “mereka” datang. Bahkan dengan “sedikit mengancam” jika perusahaan menghalang-halangi pelaksanaan pengawasan dianggap melakukan pidana ketenagakerjaan, dll. Jika seperti ini, sampaikan jika semua menggunakan bahasa kekuasaan, kasihan (perusahaan) yang tidak punya kuasa dong …. Artinya, tidak perlu terburu-buru menggunakan bahasa kekuasaan.

4.      Ajak tim wasnaker untuk memahami dan menyamakan visi bersama dalam pembangunan ketenagakerjaan. Bahwa kehadirannya seharusnya bisa berpartisipasi mewujudkan hubungan industrial yang damai, sejuk dan harmonis.

Jika sebelum kehadiran wasnaker, hubungan antara karyawan (atau serikat pekerja) dengan perusahaan sudah cukup baik dan harmonis, tetapi ada “perubahan” setelah kehadiran wasnaker, sehingga kondisi menjadi saling curiga, memancing keresahan dan kegelisahan karyawan dan lain-lain, maka wasnaker mempunyai tanggung jawab moral atas “perbuatan”nya. Ingat, perbuatan tersebut tidak sejalan dengan visi pembangunan ketenagakerjaan, tetapi bertentangan. Mengapa? Apa yang dilakukannya tersebut berpotensi menimbulkan masalah ketenagakerjaan baru, setidaknya dapat memancing perselisihan industrial.

5.      Perusahaan harus meyakini bahwa apa yang selama ini dilakukan adalah benar. Masa iya, ada yang bangga melakukan sesuatu yang salah. Untuk apa meyakini ini? Agar kita mati-matian (semaksimal mungkin) membela diri ketika “dipersalahkan”. Artinya jangan begitu mudah menerima “salah”. Sebaliknya, harus berani mempertahankan bahwa apa yang selama ini perusahaan lakukan adalah benar. 

6.      Bahwa wasnaker bukan-lah full power body. Bukan lembaga yang maha kuasa. Lembaga ini hanya bertugas memeriksa. Bukan mengadili. Bukan menyatakan salah atau benar. Bukan melaksanakan putusan salah atau benar. Mengapa ini perlu diketahui? Tidak sedikit, wasnaker yang mem-vonis perusahaan ”salah” atau melanggar ketentuan ketenagakerjaan, bahkan menjatuhkan sanksi, dan bahkan pula ”dia-pun” menjalankan putusan tersebut alias sebagai eksekutornya. Apakah diberikan kewenangan sejauh ini? TIDAK! Hanya memeriksa dan mengawasi, TITIK!

7.      Pahami bahwa selama melaksanakan fungsi pengawasan, pegawai wasnaker ada batasan kewenangan. Mereka juga dilarang melampaui kewenangan yang ditentukan serta dilarang menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power). Hal ini senada dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003, Pasal 176 b (uu-13-2003-ketenagakerjaan-penjelasan).

8.      Bahwa jangan buru-buru melaksanakan apa yang dikatakan petugas wasnaker. Jika jeli, apa yang dikatakan kadang tidak berdasar atau setidaknya tidak ada dasar yang yang jelas. Jadi yang disampaikan kadang hanya berupa wacana atau penafsiran. Pada konsisi ini, harus diyakini bahwa Opini adalah opini. Pendapat adalah pendapat. Bukan sebuah dasar hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan. Apa yang diminta harus dibuat dalam surat tertulis, biasanya berupa nota pemeriksaan. Jika terjadi hal ini, silakan gunakan proses jawab – jinawab. Jadi, perusahaan menjawab / menanggapi apa yang dipermasalahkan pegawai wasnaker, dengan tembusan ke Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans RI (http://www.nakertrans.go.id/unit.html,9,org).

9.      Semua mekanisme pengawasan ada tata caranya (hukum formal). Jadi, meskipun “salah” (semoga saja tidak), wasnaker tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi, bahkan sampai melaksanakan sanksi.

Sebagai ilustrasi, misalnya sesorang mengaku membunuh, maka seorang hakim-pun tidak bisa serta merta memenjarakan pelaku. Ada mekanisme penyidikan yang dilakukan polisi. Ada mekanisme penuntutan yang dilakukan jaksa. Ada mekanisme pemeriksaan dan memutus perkara (vonis) oleh hakim /pengadilan. Dan pelaksanaan sanksi oleh sang eksekutor. Bahkan, si pelaku yang keberatan bisa menempuh berbagai pilihan upaya hukum, bahkan sampai upaya hukum luar biasa.

Apa maksudnya? Tidak ada yang serta merta, termasuk dalam wasnaker. Jadi putusan salah tidak serta merta dilakukan pegawai wasnaker. Jadi jika perusahaan ”dipaksa” Tentu perusahaan tidak boleh tinggal diam karena ada indikasi penyalahagunaan wewenang.

10.  Jika perusahaan tidak ada sumber daya yang memadai, atau resources-nya kurang capable, silakan mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga untuk menangani fungsi pemeriksaan oleh tim wasnaker. Bisa menghubungi kantor hukum atau jasa konsultasi hukum dan manajemen yang terpercaya dan dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut. Beberapa perusahaan yang menyediakan jasa ini misalnya www.selnajaya.com. Jadi perusahaan bisa membuat surat kuasa untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan wasnaker.

 

 

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Wassalam,

 

 

Imron Munfaat

62 Comments on “Tips & Trik Menghadapi Pengawas Ketenagakerjaan”

  1. diyan Says:

    Kalo pemeriksaan dari dinasker tsb diatas itu dilaksanakannya rutin? setiap berapa bulan? atau setiap tahun? berapakah biaya setiap kunjungan pengawas ketenagakerjaan (adakah fee bagi mereka ?)?

    • bangim76 Says:

      Dear Diyan,
      Untuk rutinitas memang tidak ada ketentuan pastinya. Hanya saja dalam praktek (umum)nya, dilaksanakan setahun sekali. Bahkan ada yang lebih dari setahun. Tentang fee atau biaya apapun dalam proses pengawasan, tidak ada.
      Sekian tanggapan, semoga bermanfaat.
      Terima kasih.
      Salam,

      Imron Munfaat

  2. diyan Says:

    Kalau boleh tahu penyimpangan praktek pengawasan yang tjd seperi apa ya???

  3. bangim76 Says:

    Dear Diyan,
    Secara statistik, sepengetahuan saya tidak ada data tentang penyimpangan tersebut. Kalo-pun ada data sederhana, sebatas temuan empiris yang belum tentu mewakili kondisi/praktek yang sebenarnya.
    Kita-pun tidak serta merta menjustifikasi atau beropini bahwa praktik pengawasan identik dengan penyimpangan.
    Pesan dari tulisan “Tips & Trik” adalah mengantisipasi dan menghindari agar potensi penyimpangan tidak terjadi. Apa potensinya? yang terbesar adalah jangan sampai ada pemaksaan kehendak atau penyalahgunaan wewenang atau melampaui wewenang yang ditetapkan.
    Pesan penting selanjutnya adalah, pengusaha harus memahami betul hakekat pengawasan ketenagakerjaan.
    Sekian, semoga bermanfaat.

    Salam,

    Imron Munfaat

  4. diyan Says:

    mau dunk contoh2 data empirisnya ( by japri aja). Makasih banyak

  5. Zarkasih Says:

    Tulisan mengenai Tips dan Triks menghadapai pengawas ketenagakerjaan sangat bagus dan menambah pengetahuan saya, boleh mas di kirimkan filenya dalam bentuk ms words ke email saya. saya juga mau bertanya mengenai pembuatan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan, apakah harus membayar ke pihak yang berwenang atau gratis dan kalau bayar berapa biayanya

  6. Sukarya Says:

    terimakasih atas informasi bapak, saya minta tolong apakah ada dasar hukum dari depnaker mengenai izin instalasi listrik, petir, bejana tekan, kalau memang ada saya minta tolong dikirim ke email saya, dan apakah ada biayanya, terimakasih

    • bangim76 Says:

      Untuk hak tersebut, termasukd alam lingkup keselamatan kerja.
      Sebagai dasar hukumnya adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan bisa diakses di :
      http://bangim76.wordpress.com/category/ketentuan-ketenagakerjaan/.
      UU tersebut adalah payung hukum, yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan pelaksanaan seperti keputusan menteri dan/atau peraturan yang dikeluarkan pemerintahan di daerah.
      Demikian, semoga membantu.

      Salam,

      Imron Munfaat.

  7. Ana Says:

    Pak imron, minta info apakah setiap perusahaan harus :
    1. wajib lapor ketenegakerjaan?
    2.wajib mempunyai akte pengawasan ketenagakerjaan
    3. peraturan perusahaan yang sisahkan oleh depnaker?
    4.wajib lapor pelaksanaan fasilitas kesra?
    mohon infonya karena ada wasnaker yang datang ke kantor meminta data tersebut, sementara perusahaan saya kecil hanya 9 orang pekerja, dan tidak pernah ada yang memberitahu soal ini? apakah semua itu wajib hukumnya? karena hal itu bukan merupakan syarat ketika mendirikan sebuah perusahaan,bisa di reply by email pak biar lebih jelas.
    Wasalam
    Anna
    Ana

    • Imron Munfaat Says:

      Dear Ibu Ana…
      Maaf telat me-reply tanggapannya…
      1. Mengenai wajib lapor adalah kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
      2. Tentang akte atau buku pengawasan ketenagakerjaan merupakan bagian dari administrasi pengawasan ketenagakerjaan (wasnaker) untuk mencatat hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga pada pengawasan selanjutnya apa yang menjadi masalah pada pengawasan sebelumnya telah selesai dan diperbaiki.
      3. Tentang peraturan perusahaan (PP), sesuai dengan ketentuan Pasal 108 (1) bahwa pengesahan PP diwajibkan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang. Artinya, dibawah (jumlah) itu tidak diwajibkan. Tetapi jika bermaksud membuat PP tentu akan lebih baik karena bisa memberikan kepastian aturan main, baik bagi karyawan maupun pengusaha.
      4. Untuk wajib lapor fasilitas kesra (biasanya di DKI Jakarta), keberadaanya diatur melalui Perda tahun 2004, yang telah dirubah pada tahun 2006.

      Demikian tanggapan, semoga membantu.
      Salam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  8. elan Says:

    mau tanya apakah permenaker no 3 tahun 1984 tentang pengawasan terpadu, masih menjadi pijakan (dasar HUkum) para pagawai pengawas untuk melakukan tugasnya, apabila dihubungkan dengan lahirnya uu 21 tahun 2003 tentang pengawasan ketenagakerjaan di industri dan perdagangan. terimakasih.

    • Imron Munfaat Says:

      Dear P Jaelani,
      Beribu mohon maaf saya sampaikan karena sangat terlambat merespon comment bapak….
      Tentang ketentuan tersebut, meskipun telah diundangkan sebuah “peraturan payung” namun tidak mencabut peraturan dibawahnya, sepanjang peraturan dibawahnya tersebut tidak bertentangan dengan “peraturan payung” atau tidak pernah dicabut dengan peraturan atas peraturan pelaksanaan dari “peraturan payung”, maka peraturan tersebut masih tetap berlaku.
      Demikian tanggapan.
      Terima kasih
      Salam,

      Imron Munfaat

  9. hanum Says:

    Assalamu’alaikum
    Artikel yg menarik bang Im, cm mgkin ada yg perlu ditambahkan:
    1. Dasar hukum pokok pengawasan ketenagakerjaan adalah UU No.3 Tahun 1951.
    2. Dasar hukum yg anda pakai utk : aturan lembur, IKTA, dan Peraturan Perusahaan sudah tidak berlaku lagi.
    3. Tips & trick no.5 “Perusahaan harus meyakini bahwa apa yang selama ini dilakukan adalah benar”. Saya kira ini adalah pernyataan yang kurang tepat (dibandingkan dengan slogan “berbagi dalam kerendahan hati” di atas). Pengalaman di lapangan tidak semua perusahaan telah benar memenuhi aturan dan tidak semua pengawas juga telah benar menjalankan aturan.

    • Imron Munfaat Says:

      Wa’alaikum salam bapak….
      Terima kasih bapak atas kunjungan dan segala tanggapan, koreksi yang sangat konstruktif…
      Tentang trick yang ke lima bukan berarti kita harus bersi-keukeuh bahwa yang salah tetap diyakini benar, namun dalam pengertian sepanjang yakin memang yang dialami adalah benar (ada dasar aturan main yang jelas dan sah) kemudian serta merta “di-vonis” salah, tentu pihak perusahaan harus ada spirit untuk membela diri atas apa yang selama ini dilakukan. Sekali lagi, apa yang selama ini dilakukan sudah ada dasar yang sah dan jelas.
      Demikian tanggapan balik, silakan sampaikan kembali saran dan kritik konstruktif lainnya.

      Wassalam.

  10. Eliza Haikal Says:

    Pak Imron,

    Apakah UU No. 7/1981, Perda No. 6/2004, dan buku Akte Pengawasan wajib dilaporkan/dimiliki oleh setiap perusahaan di Indonesia tanpa ada pengecualian?Perusahaan kami perwakilan dagang asing dan karyawannya hanya 3 orang (1 orang asing + 2 lokal).

    Dan untuk pengurusan tiga dokumen tsb mereka meminta harga diluar kewajaran dengan alasan pada saat pemeriksaan kami tidak bisa menunjukkan dokumen tsb sehingga harus ada “sanksi”, bahkan mereka memblok access agent untuk mengurus sehingga semua agen memberikan harga yang sama.

    Mohon saran pak:
    1. apakah kami wajib memproses ketiga dokumen tsb? Kalau iya, bagaimana dan kemana sebaiknya mengurusnya?
    2. berapa fee yang harus dikeluarkan?
    3. bagaimana menghadapi ancaman mereka yang saya terima melalui telepon?
    4. apakah mereka punya kewenangan untuk datang ke perusahaan kami dan memaksa memeriksa dokumen2 kami untuk mencari2 kesalahan? Jika memang mereka datang, berhakkah kami menolaknya?

    Terima kasih sebelumnya..

    • Imron Munfaat Says:

      Dear sdr Eliza,
      Terima kasih atas kunjungannya ke blog ini.
      Mohon maaf baru menanggapi sekarang.
      1.Untuk ketiga dokumen tersebut, perlu diurus. Apalagi wajib lapor dan buku/akta pengawa ketenagakerjaan memang diamanahkan undang-undang. Termasuk wajib lapor berdasarkan Perda (khusus perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta).
      2. Secara normative, tidak ada fee untuk pengurusan dokumen tersebut. Namun, jika memang ada yang menghendaki demikian, sepenuhnya tergantung kebijakan perusahaan.
      3. Tentang sanksi, memang di ketentuan yang berlaku juga diatur tentang sanksi dan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Bagaimana “menghadapi” mereka? silakan aja dengan pendekatan ala kadarnya. Tidak perlu terlalu nurut atau sebaliknya terlalu konfrontatif karena akan menyita energi yang lumayan.
      4. Mereka yang datang harus ada surat tugas yang jelas. Memang mereka ada kewenangan memeriksa dokumen, bahkan memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu. Jika mereka datang, tetap perlakukan sebagaimana mestinya. Hanya, jika kita memang terbatas waktu dan tempat, bisa kita re-schedule kapan pertemuan akan dilaksanakan sambil memastikan dokumen apa yang perlu disiapkan. Selama re-schedule tersebut, ada kesempatan menyiapkan dokumen yang diminta.

      Mengenai permintaan fee yang tidak wajar, hemat saya sangat tidak dapat dibenarkan, dan tidak ada istilah fee.
      Demikian beberapa tanggapan.
      Semoga bermanfaat.

      Salam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  11. ade Says:

    Ass.Apakah dasar hukum Kejaksaan memeriksa tenaga kerja asing,dan keberadaan tenaga kerja asing itu haruskah ditembusan ke Kejaksaan,dan apa langkah hukum kejaksaan apabila tenaga kerja yang dilaporkan tidak sesuai dengan sebenarnya,Mks

    • Imron Munfaat Says:

      Dear Ade,
      Sayang sekali anda tidak menyampaikan informasi detail tentang latar belakang pemeriksaan tersebut.
      Namun secara umum, praktek pelanggaran ketentuan TKA merupakan tindak pidana ketenagakerjaan, dan beberapa bagian berpotensi menjadi tindak pidana keimigrasian. Silakan diteliti lebih lanjut, dalam konteks apa pemeriksaan tersebut dilakukan.
      Secara umum pula saya sampaikan bahwa atas tindak pidana apapun tersebut, tidak dalam kapasitas Jaksa, baik untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dalam sistem hukum pidana kita, Jaksa berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan atas tindak pidana khusus saja (terorisme, narkoba dan korupsi). Sementara, kedudukan TKA bukan dalam katagori tindak pidana tersebut.
      Mengenai langkah hukum, sebelum anda menentukan langkah hukumnya, silakan pelajari dulu apa latar belakang pemeriksaan tersebut. Setelah diketahui secara pasti, baru langkah hukum ditentukan agar lebih efektif.
      Semoga bermanfaat.

      Wassalam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  12. Dani Says:

    Dear Pa Imron,

    Saya minta masukannya, diperusahaan saya dalam setahun, lebih dari 1 kali dikunjungi pegawai depnaker dengan alasan melakukan pengawasan, sebelum saya bergabung disini, manajemen selalu terbiasa memberikan uang kepada oknum tersebut. saat saya tanyakan kenapa harus dikasih duit sh..,mereka bilang; perusahaan terlanjur tidak melaporkan karyawan yang masih statusnya karyawan kontrak ke depnaker, persoalannya mereka mengancam bila ini dilaporkan ke depnaker, perusahaan harus denda per tebaga kerja yang tidak dilaporkan sebesar 50.000., dan karyawan kita yang masih kontrak masih berjumlah 200 lebih.kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk terus minta uang ke tempat kita, atau dilaporkan ke pusat.

    Pertanyaan saya Apakah ada ketentuan/peraturan tenaga kerja yang harus dilaporkan/didaftarkan termasuk yang PKWT/pegawai kontrak..??
    Apakah ada hukum yang jelas bila tidak dilaporkan sanksinya apa ke perusahaan….?????


    • Dear P Dani,
      Saya cukup prihatin dengan kondisi tersebut.
      Namun, jika kondisi tersebut (masalah) menjadi bagian dari tugas kita mau tidak mau harus segera diselesaikan.
      Ada dua pekerjaan yang perlu dilakukan. Pertama, kepada manajemen harus disampaikan bahwa pendekatan uang yang selama ini diterapkan sepenuhnya salah. Kedua, mengenai oknum pengawas, sampaikan bahwa keberadaannya dibutuhkan dalam rangka pembinaan. Artinya, apa yang kurang harus ada saran yang nyata untuk dilakukan perbaikan. Mengenai wajib lapor, memang diatur dalam UU No 7 tahun 1981 (ada juga di Blog ini), yang harus dilakukan baik pada saat pembukaan maupun penutupan operasional usaha dan harus di-update setiap tahun. Memang ada beberapa ancaman pidan jika melanggar ketentuan tersebut. Tetapi, utk memenuhi kewajiban agar terhindar dari ancaman pidana, sebenarnya tidak sulit. Tinggal datang ke Disnaker setempat, dan mengisi form wajib lapor yang disediakan. Mengenai keberadaan karyawan kontrak (PKWT) memang seharusnya sdh ada dalam wajib lapor tersebut, tetapi jika yang dimaksud adalah pencatatan perjanjian kerja waktu tertentunya, hal ini sebagai langkah administratif saja.
      Akhirnya, semua kembali ke perusahaan, apakah akan melakukan pembenahan atau menjadi “sapi perah” berkelanjutan…
      Semoga bisa menjadi referensi utk pertimbangan perbaikan.
      Salam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  13. deni Says:

    Kenapakah kita harus punya tip dan trik dalam menghadapi Pegawai Pengawas?Kalo memang pegawai pengawas itu ada oknum yang meminta uang kenapa pengusaha tidak melawannya bahkan dapat melaporkkannya secara langsung apabila pengusaha itu memang benar?


    • Dear P Deni Nuryawan,
      Terima kasih atas comment-nya.
      Mengenai keberanian melawan tersebut, tentu sangat terkait dengan karakter dan kebijakan perusahaan. Idealnya memang begitu, namun tidak semua perusahaan mempunyai cara pandang yang sama.
      Terima kasih,
      Salam prestasi,

      ttd,

      Imron Munfaat

  14. deni Says:

    maaf sekedar tambahan. untuk pegawai pengawas dalam melaksanakan tugasnya di berhak untuk mengatakan salah dalam hal jika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan dan memberikan teguran dan peringatan. semua itu diatur dalam Permenaker no. Per. 03/MEN/1984.terima kasih.


    • Kembali ke P Deni Nuryawan,
      Terima kasih atas saran dan tambahannya.
      Perlu saya sampaikan bahwa dalam penegakannya, keberadaan peraturan tidak serta merta berdiri sendiri. Selalu ada aturan lain yang berkaitan dengan itu.
      Mengenai kewenangan, tidak sekedar di Permen tersebut, tetapi di UU No 3 Tahun 2003 pun ada batas kewenangan yang jelas bagi wasnaker.
      Selanjutnya, apapun kewenangannya pelaksanaan kewenangan tidak serta merta menjatuhkan sanksi begitu saja, karena harus melalui mekanisme formal yang kita sebut hukum acara.
      Demikian tanggapan atas sharing tersebut, semoga pembahasan seperti ini semakin berbobot.
      Salam prestasi,

      ttd,

      Imron Munfaat

  15. dikha Says:

    pengawas ketenagakerjaan bukam lh momok yg menakutkan bagi pengusaha, krn sesuai dengan tupoksinya dalam UU no 3 thun 1951, dia mempuyai tanggung jwab ttg perlindungan bagi tenaga kerja.


    • Dear Dikha,

      Terima kasih atas kunjungan dan tanggapannya.
      Mengenai wasnaker bukanlah momok, harus terus kita kampanyekan ke semua pihak terkait, agar setiap proses hubungan industrial dan pembangunan ketenagakerjaan berjalan seperti yang kita harapkan bersama.

      Salam prestasi,

      ttd,

      Imron Munfaat

  16. nuyy Says:

    Pak Imron, saya ingin menanyakan hal yang agak melenceng dari topic. Sering datang ke kantor saya petugas depnaker yang tiba-tiba menawarkan buku dengan dalih ada peraturan baru, atau menawarkan kalender dengan dalih untuk membantu/menyumpang hari keselamatan kerja. Apakah memang itu bagian dari kinerja depnaker? atau ulah dari oknum saja? bagaimana kita menghadapi dan menyikapinya?
    Terima kasih


    • Dear sdri Nur Prabandari

      Tindakan tersebut murni tindakan oknum yang memang berseragam dan mempunyai akses untuk memperolah buku produk ketentuan ketenagakerjaan. Biasanya mereka membawa serta list perusahaan yang telah membeli (donasi) serta nilai nominalnya (dari puluhan sampai ratusan ribu). Dari Depnaker sendiri, –sepemahaman saya– tidak ada kegiatan resmi seperti tersebut.

      Yang biasa kami sarankan adalah, sampaikan secara baik dan sewajarnya bahwa perusahaan sdh ada regulasi. Meskipun belum punya, perusahaan tidak harus mengeluarkan biaya mahal untuk itu, karena memang banyak akses sehingga kita bisa download berbagai peraturan, termasuk dari Blog ini.

      Demikian, semoga membantu.

      Salam prestasi,

      ttd,

      Imron Munfaat

  17. Eva Says:

    selamat siang mohon bantuan Bapak atas pertannyaan sbb:
    1. buku upah menurut permenaker no:06/men/1990 , apakah berupa buku atau print out saja. apakah itu wajib.
    2.berdasarkan permennakertrans no per: 02/men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala. sesuai pasal 08 ayat 2 uu keselamatan kerja no 1 tahun 1970 : pengurus perusahaan diwajibkan memeriksakan kesehatan karyawannya secara berkala.
    pertannya saya, kita terdaftar di pengobatan jamsostek. biayanya siapa yg tanggung? dan berkalanya berapa lama sekali? apakah waktunya diatur?
    terimakasih jawabannya, semoga mengerti dgn pertannyaan saya. yg bertele-tele.


    • Dear Ibu Eva…
      Selamat siang juga…

      Terima kasih atas kunjungan dan comment-nya. Atas beberapa pertanyaan tersebut;

      1. Sepemahaman saya tentang buku upah, dimaksudkan untuk mengetahui secara rinci penghasilan pekerja, yang umumnya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap, termasuk detail perhitungan dan upah lembur (jika ada). Jd, yang terpenting adalah isi dan informasinya. Sepanjang print out tersebut cukup informatif atas hal-hal tersebut dan terkelola dengan baik, bisa diartikan perusahaan telah memenuhi maksud tersebut.

      2. Pada prakteknya, karena pengusaha penanggungjawab dalam kesehatan dan keselamatan kerja, maka hal tersebut ditanggung perusahaan. Hal ini (pemeriksaan berkala) tidak termasuk dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dalam program JAMSOSTEK. Mengenai berapa lama, sepenuhnya diatur oleh pengusaha, namun umumnya dilakukan dalam setahun sekali (tahunan).

      Demikian, semoga bisa menjawab pertanyaan yang dimaksud.

      Terima kasih.

      Salam prestasi,

      ttd,

      Imron Munfaat

  18. Tifani Says:

    pak mau tanya apakah bila perusahaan belum mengurus surat ijin instalasi listrik ke depnaker bisa kena denda 9 juta? sedangkan pemasangan listrik dari PLN sendiri sudah resmi dan memiliki izin industri?mohon bantuannya pak. Terima Kasih.


    • Dear Ibu Tifani,

      Mohon maaf terlambat e-reply.
      Mengenai Ijin instalasi listrik tidak serta merta karena pemasangannya dilakukan oleh PLN, namun hal tersebut termasuk/dikatagorikan sebagai bagian dari keselamatan kerja.

      Dalam ketentuan keselamatan kerja (UU No 1 Tahun 1970) memang ada ketentuan tentang hal tersebut. Mengenai denda, silakan di cek dalam UU tersebut berapa maksimal denda yang dapat dikenakan ketika ada pelanggaran ketentuan keselamatan.

      Apabila ada oknum yang menyampaikan bahwa ada denda yang cukup besar (memberatkan) silakan meminta dasar hukumnya. Jika tidak ada dasar hukumnya, silakan abaikan informasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

      Demikian tanggapan saya.
      Terima kasih.

      Salam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  19. Tifani Says:

    pak mau tanya apakah bila perusahaan belum mengurus surat ijin instalasi listrik ke depnaker bisa kena denda 9 juta? sedangkan pemasangan listrik dari PLN sendiri sudah resmi dan memiliki izin industri? mohon bantuannya pak. Terima Kasih.

  20. sahadi Says:

    yth, Sdr. Imron sebaiknya anda lebih banyak belajar lagi tentang norma ketenagakerjaan, karena tidak sesederhana yang saudara katakan. Pengawas menjalankan tugas negara dasar hukumnya adalah uu no.3 tahun 1951 dan uu 13/2003 tentang ketenagakerjaan merupakan hukum positifnya berserta peraturan pelaksanaannya. Semua ketentuan yang disampaikan kpd pengusaha mrpkna unsur pembinaan dan tidak memponis. oleh karenanya sebaiknya saudara tidak sembarang membuat opini yang menyesatkan. pengawas disamping sebagai inspektur bidang ketenagakerjaan juga sebagai penegak hukum (Penyidik PNS), yang tentunya ada mekanismenya. apabila pengusaha diminta untuk menyediakan dokumen yang diminta maka itu suatu keharusan dan apabila tidak dilaksanakan merupakan pelanggaran di UU No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, dalam melaksanakan pekerjaan tidak ada kewajiban pengusaha untuk memberi uang atau bayar. disampign itu pengawas juga pnya kewajiban untuk menyimpan rahasia yang patut dirahasiakan. Selanjutnya kalau mau mencoba silahkan larang pengawas masuk ketempat kerja dan jangan berikan data yang diminta. selanjutnya pws akan memberikan nota 1 dan apabila tidak dilaks akan diberikan nota 2, tetapi apabila tidak juga akan dibuatkan laporan kejadian (sama dengan laporan polisi) oleh PPNS dan selanjutnya sudah masuk pase penegakan hukum yg melibatkan kepolisian dan kejaksaaan….


    • Dear P Sahadi Sulkoply yang saya hormati…

      Terima kasih atas kunjungan, serta saran dan masukannya.

      Beberapa hal yang perlu saya sampaikan, pertama, tidak ada niatan sedikitpun untuk membuat opini yang menyesatkan (Na’udzubillaahi min dzalik). Semata-mata murni berbagi pengetahuan dan pengalaman.

      Kedua, sama sekali tidak ada juga niat dan upaya untuk mempengaruhi untuk tidak menghormati instansi pengawas ketenagakerjaan.

      Terakhir, terima kasih juga atas saran untuk belajar, dan insyaalllah akan terus belajar diantaranya dengan cara seperti ini.

      Demikian yang perlu saya sampaikan, saya tunggu kunjungan berikutnya.

      Salam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  21. sahadi Says:

    Pertanyaan ibu eva ttg jamsostek, sebaiknya saudara baca UU No.3 tahun 1992 ttg jamsostek. dijelaskan disana bahwa jamsostek merupakan kewajiban pengusaha yg tdd 4 program 1. Jaminan kematian, 2.Jaminan kecelakaan kerja, 3.Jaminan jaminan hari tua, dan 4.Jaminan Pemeliharaan kesehatan. Jamsostek merupakan kewajiban pengusaha, tetapi untuk jht 2 % pekerja dan 3,7 % dri upah sebulan kewajiban pengusaha. Sedangkan pemeriksaan kesehatan berkala berdsarkan uu no.1/1970 ttg keselamatan kerja itu berlaku 1 tahun sekali. dan nampak sekali anda belum memahami norma ketenagakerjaan yang dapat merugikan pengusaha. tapi kalau belum jelas silahkan hub. sahadi_1971@yahoo.co.id atau facebook pengawas ketenagakerjaan cari sahadi akan saya ajari anda norma ketenagakerjaan.

  22. sahadi Says:

    yth, Sdr. Imron sebaiknya anda lebih banyak belajar lagi tentang norma ketenagakerjaan, karena tidak sesederhana yang saudara katakan. Pengawas menjalankan tugas negara dasar hukumnya adalah uu no.3 tahun 1951 dan uu 13/2003 tentang ketenagakerjaan merupakan hukum positifnya berserta peraturan pelaksanaannya. Semua ketentuan yang disampaikan kpd pengusaha mrpkna unsur pembinaan dan tidak memponis. oleh karenanya sebaiknya saudara tidak sembarang membuat opini yang menyesatkan. pengawas disamping sebagai inspektur bidang ketenagakerjaan juga sebagai penegak hukum (Penyidik PNS), yang tentunya ada mekanismenya. apabila pengusaha diminta untuk menyediakan dokumen yang diminta maka itu suatu keharusan dan apabila tidak dilaksanakan merupakan pelanggaran di UU No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, dalam melaksanakan pekerjaan tidak ada kewajiban pengusaha untuk memberi uang atau bayar. disamping itu pengawas juga pnya kewajiban untuk menyimpan rahasia yang patut dirahasiakan. Selanjutnya kalau mau mencoba silahkan larang pengawas masuk ketempat kerja dan jangan berikan data yang diminta. selanjutnya pws akan memberikan nota 1 dan apabila tidak dilaks akan diberikan nota 2, tetapi apabila tidak juga akan dibuatkan laporan kejadian (sama dengan laporan polisi) oleh PPNS dan selanjutnya sudah masuk pase penegakan hukum yg melibatkan kepolisian dan kejaksaaan….


  23. [...] Tips & Trik Menghadapi Pengawas Ketenagakerjaan November 2008 37 comments 4 [...]

  24. ikhwanul Says:

    assalamualaikum,,
    berapakah biaya yg sebenarnya utk pencatatan pkwt?
    adakah rinciannnya?
    adakah biaya utk pembuatan akte pengawasan?
    berlaku sampai kpn itu semua?

    thanx


    • Wa’alaikum salam P Ikhwanul…

      Secara normatif tidak ada ketentuan tentang pencatatan PKWT dan biaya atas buku pengawasan.
      Klopun ada, sebenarnya karena permintaan / kepentingan pribadi “oknum” di instansi tersebut.

      Demikian informasi, semoga bermanfaat.

      Wassalam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  25. nur Says:

    disadari memang bahwa yang namanya bagian dari penegak hukum sangat tidak terlepas dari Unsur Keberadaan “OKNUM”.

    sama halnya dengan pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan. artikel ini menurut saya isinya membangun namun judulnya yang seolah men “judge” pengawas secara umum.

    intinya pengawas itu patner pengusaha. Mestinya pengusaha adalah perpanjangan tangan pengawas dalam penegakan norma kerja & K3 di tempat kerja.

    bukan sesuatu hal yang perlu ada TIPs segala buat menghadapinya ….

    terima kasih


    • Dear P Nur…

      Terima kasih atas kunjungan dan comment-nya.
      Mengenai Tips tersebut tentunya diperuntukkan bagi yang memerlukan.

      Thanks anyway utk kunjungannya.

      Terimakasih.

      Wassalam,

      ttd,

      Imron Munfaat


  26. Dear Bapak Imron Munfaat.
    Saya mau tanya tentang wajib lapor dan akta tenaga kerja. Hari ini (7-4-2011), saya baru seminggu pindah kantor ke Ruko. Dan hari ini ada petugas dari Dinas Tenaga Kerja yang datang ke Ruko.
    Sebelumnya kantor saya di Mall, tetapi sudah pindah ke Ruko.
    Kurang lebih 1 tahun kantor saya di Mall.
    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah perlu untuk membuat wajib lapor dan akta tenga kerja untuk kantor saya dengan karyawan hanya 3 orang? Kantor saya cabang dari Jakarta.
    2. Kenapa dulu waktu saya di mall, tidak pernah ada petugas datang?
    3. Kalo memang perlu, berapa biaya yang saya keluarkan untuk pembuatan wajib lapor dan akta tenaga kerja. Petugas tersebut tidak bisa menunjukkan rincian biayanya. Dia hanya bilang untuk wajib lapor 250 ribu, dan akta 250 ribu.
    Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.


    • Dear P Ghusti,
      Terima kasih atas kunjungannya.
      Mengenai pertanyaan bapak;
      1. Perusahaan harus melakukan pelaporan ketenagakerjaan dimana cabang tersebut dibuka.
      2. Mengenai petugas yang datang, bisa jadi faktor kebetulan. Memang tidak ada schedule pasti kapan petugas akan datang.
      3. Mengenai biaya, secara resmi tidak ada, kecuali di beberapa daerah menetapkannya sebagai penghasilan/retribusi daerah.

      Demikian tanggapan balik, semoga bermanfaat.

      Wassalam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  27. Halim fendri jaya Says:

    Saya membuka usaha rumah makan mie rebus,dan saya mempekerjakan karyawan 3 orang.jam kerja atau buka hanya pagi sampai siang saja (jam 06.00 s/d 13.00).yang saya mau tanyakan,apakah saya perlu lapor(wajib lapor ketenaga kerja).Dan bila memang harus buat,apakah ada biaya.Terimakasig atas atas jawabannya.


    • Dear P Halim…

      Terima kasih atas kunjungan dan comment-nya.

      Merujuk pada UU No 7 Tahun 1981, setiap orang atau badan usaha yang memulai usaha atau melakukan usaha, bahkan menutup usaha diwajibkan melaporkan kondisi ketenagakerjaan (wajib lapor) yang selanjutnya diperpanjang setiap tahunnya.

      Sepintas dari cerita bapak, bahwa ada usaha yang dijalankan, serta ada karyawan yang dipekerjakan, maka kewajiban melaporkan tersebut melekat pada usaha yang bapak lakukan.

      Mengenai biaya, umumnya tidak dikenakan biaya, kecuali di era otonomi daerah ini ada daerah tertentu yang menjadikan proses administratif tersebut sebagai salah satu pemasukan daerah / retribusi.

      Demikian yang perlu saya sampaikan, semoga bermanfaat.

      Salam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  28. arini Says:

    apakah uu no.3 tahun 1951 masi berlaku sampai sekarang?

  29. Staf Legal Says:

    pak saya mau tanya,,,
    apakah pengurusan akta pengawasan tenaga kerja membutuhkan biaya??
    kemudian apakah jika pegawai disnaker meminta uang sebesar Rp. 6,5 juta untuk beberapa persyaratan yang belum dimiliki itu benar???dan apa dasarnya pak???

  30. KiiDu Says:

    mohon bantuannya mas…
    ada copyan permenaker 06/men/1990 tentang buku upah…???
    sanggat membutuhkanya..
    deddy_kidu@yahoo.co.id

  31. darma Says:

    Dear Pak Imron,

    Sehubungan dengan Pasal 13 Kepmenaker RI No.Kep.100/Men/VI/2004 tentang pencatatan PKWT. saya memiliki beberapa pertanyaan :
    1. Apabila pencatatan PKWT tsb tidak dicatatkan. apakah terdapat ketentuan sanksi?
    2. Apakah pencatatan tsb boleh dilakukan ditingkat nasional atau propinsi? atau harus pada tingkat kotamadya/kabupaten?

    Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. mohon pencerahan dari Bapak. sebelumnya saya sampaikan Terima kasih.

    Hormat saya,

    Darma


    • Dear P Darma,

      Maaf agak telat me-reply.
      Untuk kedua pertanyaan tersebut;
      1. Sanksi khusus terhadap tidak dicatatkannya PKWT tidak diatur dalam Kepmen 100-2004. Namun pada praktek dan umumnya, sanksi tersebut bersifat general. Artinya, perusahaan dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan umumnya pula, atas hal tersebut akan diberikan peringatan oleh instansi berwenang yang terkait dengan bisnis/operasional perusahaan.
      2.Sesuai Kepmen 100-2004, pencatatan di instansi ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota.
      Demikian, semoga membantu.

      Salam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  32. indah juwitaningrum Says:

    Assalamualikum Pak Imron

    Mohon kesediaan bapak untuk berbagi informasi mengenai ijin kerja malam wanita yang dasar aturannya tertuang dalam Permenaker, Kep 04 Tahun 1989. Apakah Permenaker mengenai hal ini masih berlaku (belum dicabut) terkait dengan izin yang wajib didapatkan dari Disnaker jika sebuah perusahaan mempekerjakan wanita pada malam hari antara pukul 23.00-05.00?? Karena berdasarkan informasi yang kami dapat, surat ijin kerja malam tidak diperlukan selama normative/perlindungan naker wanita yang bekerja dimalam hari dilakukan dengan benar.

    Terima kasih.
    Wassalamualaikum wr.wb
    Indah


    • Wa’alaikumsalam Ibu Indah,
      Sepengetahuan saya sampai dengan saat ini, saya belum menemukan ketentuan yang mencabut Permenaker No Per 04 Tahun 1989.
      Memang, informasi yang ibu peroleh –tentang surat ijin tidak diperlukan sepanjang hak normativ dipenuhi– tidak keliru. Informasi ini sesuai ketentuan dalam Pasal 76 UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur beberapa persayaratan normatif yang harus dipenuhi.
      Sekedar saran, Ibu secara resmi bisa mengajukan penegasan tentang hal tersebut Ke Disnaker Setempat (atau bisa ke Dirjen HI Syaker), dengan harapan setiap kegiatan perusahaan selalu sesuai dengan norma ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan kerja.

      Demikian, semoga membantu.

      Wassalam,

      ttd,

      Imron Munfaat

  33. Inspector Labour Says:

    Assalamu’alaikum wr. wb

    TUGAS PEG. PENGAWAS DI PERUSAHAAN :

    *. Mendorong agar pengusaha/perusahaan menerapkan peraturan ketenagakerjaandengan baik dan benar.

    1. Memeriksa Setiap Perusahaan ataupun tempat usaha yang mempekerjakan tenaga Kerja
    2. Meminta pihak Perusahaan untuk memberikan data2 yang diperlukan
    3. Berhak meminta keterangan kepada siapa saja yang dikehendaki dalam perusahaan tersebut.
    4. Melakukan Pembinaan agar peraturan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin oleh perusahaan (Baik secara Tertulis maupun tidak tertulis)
    5. Memonitoring hasil pembinaan apakah sudah dilaksanakan atau tidak.
    6. Memberikan teguran kepada perusahaan berupa Nota Pemeriksaan 1 & 2 yang berisi dasar hukum pelanggaran serta sanksinya.
    7. Meminta Penyidik (polisi maupun PPNS) untuk memeriksa lebih lanjut hingga mengeluarkan BAP jika diperlukan.

    TUGAS PENGUSAHA / PERUSAHAAN :

    1. Menerima dan Melayani serta menghormati dengan baik setiap pegawai pengawas yang datang.
    2. Buang jauh-jauh rasa takut, rasa sok power (krn memiliki banyak koneksi) terima dan hormati mereka dengan baik.
    3. Siapkan data2 yang diminta pengawas, dan komunikasikan dengan baik jika anda memang memerlukan waktu untuk menyiapkannnya.
    4. Jangan pernah mengingkari waktu yang diberikan tanpa ada koordinasi sebelumnya.
    5. Siap melakukan perbaikan-perbaikan yang disarankan semaksimal mungkin.
    6. Selalu berkoordinasi dan menanyakan ke dinas tenaga kerja setempat jika ada yang masih membingungkan atau kurang jelas dan anda pasti diterima serta dilayani.
    7. Jangan pernah mewakilkan kepada staf / ;pegawai yang tidak mempunyai wewenang dan kompeten untuk menemui peg. pengawas.
    8. Tanyakan langsung jika ada yang kurang jelas hingga didapat jawaban yang jelas dan memuaskan.

    Marilah kita sama2 saling menghormati baik pengusaha maupun peg. pengawas agar terjalin keharmonisan dan terciptanya suasana ketenagakerjaan yang kondusif.

    Mengenai fee tergantung daerahnya masing2 ada yg diatur dengan perda dan ada yang tidak, semuanya tergantung dari kebijakan pengusaha / perusahaan serta peran serta peg. pengawas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memperbaiki keadaan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pegawai Pengawas tidak memvonis salah benar cuman bersifat memberikan pembinaan bagi perusahaan yang mau dibina
    tp bagi perusahan yg tidak mau dibina silahkan tanggung akibatnya.

    Wassalam.

  34. sofyan Says:

    tolong carikan permenaker no. 06/men/1990 ttg kewajiban perusahaan memiliki dan memelihara buku upah

  35. cima Says:

    Dear Mr.imron
    saya rasa anda masih sangat sangat perlu banyak belajar, keberpihakan anda pada pengusaha terlihat jelas, siapa yang akn memp’juangkan nasib pekerja, andakah???Tidak perlu anda mengeluarkan tips seperti tersebut di atas, ini tergantung individu msing2 seorang pengawas. Ketika pengusaha mengikuti apa kata anda scra otomatis anda akan menanggung derita pekerja. urusan anda lah di hari kemudian. truss menyangkut fee, itu tidak ada masalah kalau memang pengusaha merasa terbantu yah sah2 sj selama seorang pengawas tidak pernah meminta…!!!


    • Terima kasih telah mengingatkan untuk terus belajar. Sesuai ajaran agama yang saya yakini bahwa hal tersebut merupakan kewajiban setiap muslim.
      Mengenai keberpihakan rasanya tidak mungkin dugaan / penilaian tersebut, karena saya sadar dan tau persis yang juga seorang pekerja.
      Anyway, terima kasih banyak atas kunjungan dan saran-sarannya.

      Salam,

      ttd,

      IMF


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

Gravatar
WordPress.com Logo

Please log in to WordPress.com to post a comment to your blog.

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.