Outsourcing (alih daya) adalah salah satu pilihan strategis dalam mendukung proses bisnis di perusahaan. Selain dalam rangka efisiensi, perusahaan pengguna dimanjakan dengan beberapa keuntungan / manfaat dari kegiatan outsourcing. Satu yang terpenting diantaranya adalah perusahaan pengguna dapat lebih fokus pada strategi perusahaan, sehingga proses pencapaian tujuan perusahaan dapat terkontrol, terukur dan akhirnya tercapai.
Dalam outsourcing, khususnya outsourcing tenaga kerja di Indonesia, dari sisi regulasi dan penerapannya selalu menjadi fenomena menarik. Isu outsourcing selalu hangat, dan bahkan menghangat. Hal ini terjadi karena dampak kehidupan ketenagakerjaan yang sangat dinamis. Di satu sisi, perusahaan ingin memberdayakan sumber daya dari luar (outsourcing), tetapi di sisi lain pekerja (buruh) keberatan dan menolak, karena praktiknya diduga merugikan pihak tertentu.
Beberapa hal yang dinilai merugikan buruh tersebut diduga atau terkait dengan penyelenggara / penyedia jasa ousourcing yang menerapkan beberapa hal seperti; adanya sejumlah pungutan biaya sebelum bekerja , pemotongan gaji, mekanisme Jamsostek dan pajak penghasilan yang tidak jelas, perhitungan gaji / lembur yang transparan, mekanisme hubungan kerja yang tidak jelas, atau hal – hal lain yang berpotensi merugikan atau menyalahgunakan status pekerja/buruh. Atau setidaknya memperlemah posisi pekerja/buruh dalam hubungan kerja.
Hal-hal tersebut yang menjadi dasar pekerja/serikat pekerja bahu-membahu dan terus menerus bersuara keras untuk membubarkan atau melarang praktek outsourcing di Indonesia. Dalam setiap momentum gerakan buruh, isu outsourcing seolah selalu menjadi yang pertama dan utama dalam setiap aksi. Seolah tidak afdhol sebuah gerakan, jika menanggalkan isu tersebut, walau untuk sementara. Namun demikian apakah sudah selayakanya parktek outsorcing seperti ini, atau sudah pantas-kah outsourcing harus dibubarkan?
Untuk opsi pertama, jelas setiap pihak sepakat bahwa idealnya praktek outsourcing tidak-lah demikian, karena jelas akan merugikan salah satu pihak.Jika outsourcing merupakan alat (instrument) bisnis, tentu alat tersebut harus bermanfaat, bukan menghadirkan kerugian. Untuk opsi kedua, tentang pembubaran atau larangan outsourcing, inilah yang selalu menghangat menjadi isu yang sangat debatable dan menarik perhatian banyak pihak. Sepanjang para pihak memandang dari persepsi iternal, maka selamanya isu outsourcing akan selalu menjadi bahan perdebatan yang tidak ada muara atau titik temunya.
Di Negara Lain
Karena outsourcing merupakan trend bisnis global, tidak ada salahnya jika kita mencermati praktek outsourcing di beberapa negara lain. Di India, outsourcing SDM, khusunya yang terkait dengan teknologi informasi (IT) paling dominan menjadi solusi ketenagakerjaan dan persoalan SDM di Negara tersebut. Selain mampu mendulang devisa yang tidak kecil, praktek outsourcing cukup efektif mengatasi persoalan ketenagakerjaan, khususnya perluasan kesempatan kerja dan pengurangan angka pengangguran.
Dalam perkembangan terakhir, tidak hanya sektor IT yang menjadi idola, tetapi sektor research and development-pun kian menjamur di India. Bahkan beberapa pebisnis Amerika berminat dan tertarik untuk memindahkan fungsi R&D tersebut ke India (The Wall Street Daily Journal; 2008,). Pebisnis ini tidak mau dipusingkan dengan urusan kepegawaian, sehingga meng-outsouce pekerja lokal (India).
Mengapa ada perubahan tersebut? Selain menyiapkan dan melatih SDM, pebisnis dan pemerintah di India memiliki komitmen yang cukup untuk menyerap teknik dan teknologi yang dimiliki setiap investor asing, kemudian memodifikasi dan mengembangkannya. Yak ayal, teknologi dan pengembangan bisnis tumbuh dengan cepat.
Masih di wilayah Asia, Di Jepang-pun, pesatnya pertumbuhan organisasi bisnis karena disupport adanya jasa outsourcing tenaga kerja. Tidak ada pembatasan apakah praktek outsourcing dilakukan pada core atau non core business. Prinsip “no work no pay” benar-benar diterapkan, bahkan gaji tidak didasarkan pada jumlah kehadiran tetapi pada aktual jam / waktu dalam sehari.
Yang mengejutkan lagi, karyawan ousorce di Jepang-pun tidak ada perasaan minder atau under estimate karena statusnya sebagai karyawan outsource. Karaktek Japanese yang dinamis tidak menuntut sebuah perikatan yang kaku (rigid). Karyawan di Jepang umunya lebih memilih “leluasa” memilih pekerjaan dan perusahaan. Praktek outsourcing benar-benar dimaknai sebuah kepecayaan, baik dari perusahaan penyedia maupun perusahaan pengguna (user).
Sebaliknya, perusahaan di Jepang lebih memilih karyawan yang bisa memenuhi kebutuhan yang sesuai prinsip perusahaan yang selalu menekankan pada kualitas, biaya yang efisien dan ketepatan waktu. Adanya perusahaan penyedia jasa outsourcing merupakan jaminan atas skill, ability dan aptitude seorang karyawan. Jika ada karyawan oustource yang unqualified, perusahaan akan menggunakan hak garansi dengan mengajukan penggantian karyawan ousorce.
Selain adanya regulasi, dan komitmen setiap stakeholder di India dan Jepang untuk menerima dan berpikir positif atas adanya tred global outsourcing, terbukti bahwa outsourcing sepanjang dikelola dengan baik, nyatanya tidak menjadi momok yang harus disirnakan. Sebaliknya, memberikan manfaat dan menjadi “idol” dalam support bisnis.
Praktek Ideal
Praktek outsourcing, tidak terlepas dari komitmen dan political will pemerintah dalam mendesain regulasi yang memberikan ruang lingkup dan ruang gerak instrument outsourcing, yang menguntungkan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dalam UU No 13 Tahun 2003 yang menjadi kiblat ketentuan ketenagakerjaan, hanya memperkenankan praktek outsourcing pada non core business. Selain ketentuan ini tidak diterjemahkan secara jelas dalam peraturan pelaksanaan yang mengatur apa core dan non core business, ketentuan ini tidak mencerminkan visi atau komitmen outsourcing, yang mampu memberikan nilai efisiensi bagi perusahaan pengguna.
Dengan logika sederhana, jika outsourcing bertujuan untuk efisiensi perusahaan, maka perusahaan akan meng-outsource apapun fungsi di perusahaan yang nyata-nyata high cost. Di perusahaan manapun, fungsi yang menguras biaya terbesar adalah biaya produksi, karena disinilah setidaknya ada expense untuk material, manpower, machine.
Berpijak pada logika sederhana tersebut, adalah wajar (dari sisi filosofi outsourcing) jika perusahaan meng-outsource fungsi ini, karena akan mampu menghadirkan efisiensi yang sangat signifikan. Sudah waktunya, setiap pihak mempertimbangkan logika simple ini.
Jika logika tersebut menjiwai regulasi, apakah persoalan praktek outsourcing berpotensi merugikan karyawan pasti selesai? Jelas, tidak! Untuk itu,perlu upaya lain yang sinergi, sehingga kehadiran outsourcing, menjadi pilihan strategis perusahaan, dan tetap melindungi kepentingan pekerja.
Beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya pertama, komitmen untuk tidak saling memanfaatkan atau menyalahgunakan (abuse) praktek outsourcing. Perusahaan memandang karyawan outsource tetap sebagai sumber daya bernilai yang harus dihormati.
Sebaliknya, karyawan outsource jangan ada apriori atau skeptis bahwa perusahaan menggunakan outsourcing sebagai akal-akalan atau untuk menyalahgunakan keberadaan karyawan. Para pihak sudah selayaknya meyakini bahwa Outsourcing akan memberikan manfaat baik bagi perusahaan, karyawan outsource, pemerintah, perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Kedua, tentukan pembatasan maksimal berapa lama karyawan outsource boleh bekerja pada perusahaan. Pada tahap ini, perusahaan menjadikan outsourcing juga sebagai masa penilaian yang cukup panjang untuk melihat dan menyeleksi karyawan outsource sampai dengan waktunya karyawan outsource tersebut di-hire langsung perusahaan sebagai karyawannya.
Adanya masa penilaian ini akan lebih bermakna dibanding masa percobaan (probation) yang hanya diperkenankan 3 (tiga) bulan, sehingga pengusaha kurang leluasa melakukan penilaian dalam proses pengangkatan sebagai karyawan. Dengan ditetapkannya maksimal masa kerja, karyawan outsource juga akan ada kenyamanan (comfortable), bahwa sepanjang berprestasi dan berreputasi baik, perusahaan (user) akan mempertimbangkannya untuk mengangkatnya sebagai karyawan.
Jika tanpa ada pembatasan masa kerja, keberadaan karyawan outsource ibarat layang-layang putus, yang terombang-ambing tanpa ada kepastian, dimana dan kapan akan sampai tujuan.
Ketiga, selain pembatasan masa kerja perlu diterapkan sistem evaluasi yang transparan, yang sejak awal dipahami oleh semua pihak yang terkait, dan diterapkan secara konsisten. Hasil evaluasi untuk mengukur dan mengetahui kinerja karyawan outsource. Jika kinerja sangat baik, tentu perusahaan pengguna tidak akan menutup mata membiarkan status sebagai karyawan outsource.
Kekhawatiran karyawan outsource akan “berpindah ke lain hati” (ke perusahaan lain) hampir dapat dipastikan akan selalu muncul jika perikatan antara perusahaan dengan karyawan tersebut tidak terlalu kuat. Dengan evaluasi, perusahaan dipastikan akan menjauhkan pikiran akal-akalan atau penyalahgunaan. Keberadaan evaluasi juga dapat dijadikan mekanisme penghargaan (reward) bagi karyawan. Dengan penghargaan yang obyektif dan fair, tentu akan menghadirkan kepuasan kerja bagi karyawan.
Sudah waktunya seluruh stakeholder outsourcing memikirkan langkah-langkah (kecil) tersebut. Sepanjang dikelola, direncanakan, dan dijalankan dengan baik dan konsisten, outsourcing akan menjadi pilihan strategis perusahaan dan peluang bagi karyawan.
Pemikiran ini harus dibuktikan, sehingga public akan memahami dan sadar bahwa outsourcing bukan sebagai bentuk perampasan hak dan martabat karyawan atau perbudakan modern, tetapi alternatif pilihan yang menarik dan bermanfaat.