Tips & Trik Menghadapi Pengawas Ketenagakerjaan
Tidak dapat dipungkiri, bahwa keberadaan pengawas ketenagakerjaan selama ini menjadi “momok” bagi beberapa perusahaan, karena “mereka” rutin melakukan inspeksi ketenagakerjaan. “Rasa” paling benar, paling kuasa, paling bisa menyalahkan, paling bisa memutuskan, dan paling-paling yang lain, tidak bisa lepas dari keberadaannya, dan menjadi kesan tersendiri bagi pelaku usaha.
Tentu kesan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha yang –maaf— masih belum mempunyai bekal / pengetahuan yang cukup ikhwal ketentuan ketenagakerjaan serta fungsi, kewenangan dan tata cara pengawasan. Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang telah mempunyai pemahaman atas “aturan main” yang cukup, kehadiran tim pengawas bukan merupakan persoalan serius.
I. Dasar Hukum Pengawas Ketenagakerjaan
Dasar adanya pengawas ketenagakerjaan adalah UU No 13 Tahun 2003, Pasal 176 s/d 181. Selain UU No 13 Tahun 2003, ada beberapa ketentuan sebelum dan sesudah lahirnya UU No. 13 Tahun 2003, yang dapat dilihat di Kumpulan Ketentuan Ketenagakerjaan.
II. Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan
Berbicara mengenai kewenangan (pokok) pengawas ketenagakerjaan, mari kita simak ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003, Pasal 182 ayat 2, bahwa kewenangan pengawas selaku pegawai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditentukan sebagai berikut:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
III. Obyek Pengawasan
Mengenai obyek pengawasan, masing-masing daerah mempunyai ciri khas atau model yang berbeda-beda. Namun setidaknya, berikut yang –umumnya—menjadi obyek pengawasan termasuk dasar hukumnya. Namun jangan kaget, ada dokumen yang diatur pada ketentuan yang ”Jadul” banget, masih saja dijadikan obyek penelitian. Kebanyakan perusahaan nggak “NGEH” jika ada ketentuan tersebut, sehingga mereka lengah, dan hal-hal ini menjadi peluang empuk oknum petugas pengawas untuk “menjerat” bahwa perusahaan bersalah.
Ada lagi, beberapa ketentuan yang sudah dicabut dengan ketentuan yang baru, masih saja dipertahankan untuk menjadi obyek inspeksi. Jadi, pada kondisi seperti ini, perusahaan (terutama HR) harus jeli dan tetap “fight” bahwa tidak boleh obyek pengawasan pada sesuatu yang tidak up to date. Duhh… sia-sia banget kan…?
Ini dia dokumen yang biasa menjadi obyek pengawasan, berikut dasar hukumnya;
No |
Dokumen |
Dasar |
1 |
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan |
UU No 7 Tahun 1981 |
2 |
Wajib Lapor Pelaksanaan Fasilitas Kesejahteraan (berlaku di DKI Jakarta) |
Perda No 7 Tahun 1989 |
3 |
Daftar Upah/Gaji Karyawan Untuk 3 (tiga) Bulan Terakhir |
Permen No 06/MEN/1990 |
4 |
Bukti Upah Lembur Karyawan untuk 3 (tiga) Bulan Terakhir |
Kepmen No 72/MEN/1984 |
5 |
Bukti Pembayaran Iuran Program Jamsostek Bulan Terakhir |
UU No 3 Tahun 1992 jo PP No 14 Tahun 1993 |
6 |
Peraturan Perusahaan |
Permen No 02/MEN/1978 |
7 |
Surat Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) |
UU No 3 Tahun 1958 |
8 |
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) |
|
9 |
Laporan Keberadaan Tenaga Kerja Asing |
|
10 |
Daftar Keluarga Karyawan |
|
11 |
Daftar Absensi dan Cuti Tahunan Karyawan |
PP No 21 Tahun 1954 |
12 |
Akta Pendirian Perusahaan/SIUP (Surat Keterangan Domisili) |
|
13 |
Struktur Organisasi Perusahaan |
|
14 |
Surat Izin Kerja Malam Wanita |
Stbl No 647/1925Jo Stbl No 82 /1948; Jo SK Dirjen Perlindungan dan Perawatan Tenaga Kerja No 558 / DD.II / 72-8 / DPWPT / 72 Tanggal 17 Mei 1972 |
15 |
Surat Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat/Ijin Kerja Lembur |
UU No 1 Tahun 1951 Jo PP No 4/1951, Jo Kepmen No 608/MEN/1989 |
16 |
Bukti Pemeriksaan Kesehatan Karyawan (Secara Awal maupun Berkala) |
UU No 1 Tahun 1970 Jo Permen No 2/MEN/1980 |
17 |
Buku Akte Pengawasan Ketenagakerjaan |
Permen No 03/MEN/1984 |
18 |
Ijin Penggunaan, Pemakaian Bejana Tekan (compressor), Ketel Uap, Pesawat Angkat/Angkut, Instalasi Penyalur Petir serta Peralatan Lainnya yang Berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan |
UU No 1 Tahun 1970 |
19 |
Surat Pengesahan Gambar Instalasi Listrik dari Kantor Depnaker |
UU No 1 Tahun 1970 Jo Permen No 04/Men/1988 |
20 |
SK Pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan (P2K3) |
UU No 1 Tahun 1970 jo Permen No 04/MEN/1987 |
21 |
SK Pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan |
UU No 21 Tahun 2000 |
22 |
AKDHK (berlaku di DKI Jakarta) |
Perda No 7 Tahun 1989 jo SK Gubernur Prop DKI Jakarta No 2 Tahun 1990 |
IV. 10 (Sepuluh) Tips and Trik
Beberapa tips dan trik ketika menghadapi pegawai pengawas ketenagakerjaan (wasnaker);
1. Tetap mengakui dan menghormati bahwa wasnaker adalah pejabat negara yang kedudukannya diatur dan diakui undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya. Karena merupakan pejabat negara gaji, tunjangan dan manfaat lain-lain dibayar oleh negara yang bersumber dari (salah satunya) pajak yang dibayarkan perusahaan dan karyawan.
2. Berpikir positif dengan menempatkan wasnaker sebagai partner dalam menegakkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Jangan sekali-kali memposisikan mereka dalam posisi vis a vis yang berhadap-hadapan. Namun, jika pada saat datang oknum wasnaker yang menghendaki demikian (berhadap-hadapan), apa boleh buat, bahasa jalanan, siapa jual harus dibeli, perlu dipertimbangkan untuk dipraktekkan.
3. Jangan memaksakan diri untuk ”serta merta” menerima dan melayani wasnaker yang datang (jangan pula mengabaikan kehadirannya lho…..). Jika memang belum memungkinkan, bicarakan dan re-schedule kapan waktu yang tepat untuk pelaksanaan inspeksi agar lebih efektif.
Biasanya ”mereka” memaksa agar segala sesuatu disiapkan dan ”beres” pada saat “mereka” datang. Bahkan dengan “sedikit mengancam” jika perusahaan menghalang-halangi pelaksanaan pengawasan dianggap melakukan pidana ketenagakerjaan, dll. Jika seperti ini, sampaikan jika semua menggunakan bahasa kekuasaan, kasihan (perusahaan) yang tidak punya kuasa dong …. Artinya, tidak perlu terburu-buru menggunakan bahasa kekuasaan.
4. Ajak tim wasnaker untuk memahami dan menyamakan visi bersama dalam pembangunan ketenagakerjaan. Bahwa kehadirannya seharusnya bisa berpartisipasi mewujudkan hubungan industrial yang damai, sejuk dan harmonis.
Jika sebelum kehadiran wasnaker, hubungan antara karyawan (atau serikat pekerja) dengan perusahaan sudah cukup baik dan harmonis, tetapi ada “perubahan” setelah kehadiran wasnaker, sehingga kondisi menjadi saling curiga, memancing keresahan dan kegelisahan karyawan dan lain-lain, maka wasnaker mempunyai tanggung jawab moral atas “perbuatan”nya. Ingat, perbuatan tersebut tidak sejalan dengan visi pembangunan ketenagakerjaan, tetapi bertentangan. Mengapa? Apa yang dilakukannya tersebut berpotensi menimbulkan masalah ketenagakerjaan baru, setidaknya dapat memancing perselisihan industrial.
5. Perusahaan harus meyakini bahwa apa yang selama ini dilakukan adalah benar. Masa iya, ada yang bangga melakukan sesuatu yang salah. Untuk apa meyakini ini? Agar kita mati-matian (semaksimal mungkin) membela diri ketika “dipersalahkan”. Artinya jangan begitu mudah menerima “salah”. Sebaliknya, harus berani mempertahankan bahwa apa yang selama ini perusahaan lakukan adalah benar.
6. Bahwa wasnaker bukan-lah full power body. Bukan lembaga yang maha kuasa. Lembaga ini hanya bertugas memeriksa. Bukan mengadili. Bukan menyatakan salah atau benar. Bukan melaksanakan putusan salah atau benar. Mengapa ini perlu diketahui? Tidak sedikit, wasnaker yang mem-vonis perusahaan ”salah” atau melanggar ketentuan ketenagakerjaan, bahkan menjatuhkan sanksi, dan bahkan pula ”dia-pun” menjalankan putusan tersebut alias sebagai eksekutornya. Apakah diberikan kewenangan sejauh ini? TIDAK! Hanya memeriksa dan mengawasi, TITIK!
7. Pahami bahwa selama melaksanakan fungsi pengawasan, pegawai wasnaker ada batasan kewenangan. Mereka juga dilarang melampaui kewenangan yang ditentukan serta dilarang menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power). Hal ini senada dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003, Pasal 176 b (uu-13-2003-ketenagakerjaan-penjelasan).
8. Bahwa jangan buru-buru melaksanakan apa yang dikatakan petugas wasnaker. Jika jeli, apa yang dikatakan kadang tidak berdasar atau setidaknya tidak ada dasar yang yang jelas. Jadi yang disampaikan kadang hanya berupa wacana atau penafsiran. Pada konsisi ini, harus diyakini bahwa Opini adalah opini. Pendapat adalah pendapat. Bukan sebuah dasar hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan. Apa yang diminta harus dibuat dalam surat tertulis, biasanya berupa nota pemeriksaan. Jika terjadi hal ini, silakan gunakan proses jawab – jinawab. Jadi, perusahaan menjawab / menanggapi apa yang dipermasalahkan pegawai wasnaker, dengan tembusan ke Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans RI (http://www.nakertrans.go.id/unit.html,9,org).
9. Semua mekanisme pengawasan ada tata caranya (hukum formal). Jadi, meskipun “salah” (semoga saja tidak), wasnaker tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi, bahkan sampai melaksanakan sanksi.
Sebagai ilustrasi, misalnya sesorang mengaku membunuh, maka seorang hakim-pun tidak bisa serta merta memenjarakan pelaku. Ada mekanisme penyidikan yang dilakukan polisi. Ada mekanisme penuntutan yang dilakukan jaksa. Ada mekanisme pemeriksaan dan memutus perkara (vonis) oleh hakim /pengadilan. Dan pelaksanaan sanksi oleh sang eksekutor. Bahkan, si pelaku yang keberatan bisa menempuh berbagai pilihan upaya hukum, bahkan sampai upaya hukum luar biasa.
Apa maksudnya? Tidak ada yang serta merta, termasuk dalam wasnaker. Jadi putusan salah tidak serta merta dilakukan pegawai wasnaker. Jadi jika perusahaan ”dipaksa” Tentu perusahaan tidak boleh tinggal diam karena ada indikasi penyalahagunaan wewenang.
10. Jika perusahaan tidak ada sumber daya yang memadai, atau resources-nya kurang capable, silakan mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga untuk menangani fungsi pemeriksaan oleh tim wasnaker. Bisa menghubungi kantor hukum atau jasa konsultasi hukum dan manajemen yang terpercaya dan dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut. Beberapa perusahaan yang menyediakan jasa ini misalnya www.selnajaya.com. Jadi perusahaan bisa membuat surat kuasa untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan wasnaker.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wassalam,
Imron Munfaat
March 13, 2009 at 11:24 am
Kalo pemeriksaan dari dinasker tsb diatas itu dilaksanakannya rutin? setiap berapa bulan? atau setiap tahun? berapakah biaya setiap kunjungan pengawas ketenagakerjaan (adakah fee bagi mereka ?)?
March 13, 2009 at 1:15 pm
Dear Diyan,
Untuk rutinitas memang tidak ada ketentuan pastinya. Hanya saja dalam praktek (umum)nya, dilaksanakan setahun sekali. Bahkan ada yang lebih dari setahun. Tentang fee atau biaya apapun dalam proses pengawasan, tidak ada.
Sekian tanggapan, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Salam,
Imron Munfaat
March 19, 2009 at 11:20 am
Kalau boleh tahu penyimpangan praktek pengawasan yang tjd seperi apa ya???
March 19, 2009 at 5:35 pm
Dear Diyan,
Secara statistik, sepengetahuan saya tidak ada data tentang penyimpangan tersebut. Kalo-pun ada data sederhana, sebatas temuan empiris yang belum tentu mewakili kondisi/praktek yang sebenarnya.
Kita-pun tidak serta merta menjustifikasi atau beropini bahwa praktik pengawasan identik dengan penyimpangan.
Pesan dari tulisan “Tips & Trik” adalah mengantisipasi dan menghindari agar potensi penyimpangan tidak terjadi. Apa potensinya? yang terbesar adalah jangan sampai ada pemaksaan kehendak atau penyalahgunaan wewenang atau melampaui wewenang yang ditetapkan.
Pesan penting selanjutnya adalah, pengusaha harus memahami betul hakekat pengawasan ketenagakerjaan.
Sekian, semoga bermanfaat.
Salam,
Imron Munfaat
March 20, 2009 at 10:21 am
mau dunk contoh2 data empirisnya ( by japri aja). Makasih banyak
June 11, 2009 at 3:38 pm
Tulisan mengenai Tips dan Triks menghadapai pengawas ketenagakerjaan sangat bagus dan menambah pengetahuan saya, boleh mas di kirimkan filenya dalam bentuk ms words ke email saya. saya juga mau bertanya mengenai pembuatan dokumen wajib lapor ketenagakerjaan, apakah harus membayar ke pihak yang berwenang atau gratis dan kalau bayar berapa biayanya
June 25, 2009 at 10:28 am
terimakasih atas informasi bapak, saya minta tolong apakah ada dasar hukum dari depnaker mengenai izin instalasi listrik, petir, bejana tekan, kalau memang ada saya minta tolong dikirim ke email saya, dan apakah ada biayanya, terimakasih
June 26, 2009 at 2:32 pm
Untuk hak tersebut, termasukd alam lingkup keselamatan kerja.
Sebagai dasar hukumnya adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan bisa diakses di :
https://bangim76.wordpress.com/category/ketentuan-ketenagakerjaan/.
UU tersebut adalah payung hukum, yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan pelaksanaan seperti keputusan menteri dan/atau peraturan yang dikeluarkan pemerintahan di daerah.
Demikian, semoga membantu.
Salam,
Imron Munfaat.
November 20, 2009 at 9:22 am
Pak imron, minta info apakah setiap perusahaan harus :
1. wajib lapor ketenegakerjaan?
2.wajib mempunyai akte pengawasan ketenagakerjaan
3. peraturan perusahaan yang sisahkan oleh depnaker?
4.wajib lapor pelaksanaan fasilitas kesra?
mohon infonya karena ada wasnaker yang datang ke kantor meminta data tersebut, sementara perusahaan saya kecil hanya 9 orang pekerja, dan tidak pernah ada yang memberitahu soal ini? apakah semua itu wajib hukumnya? karena hal itu bukan merupakan syarat ketika mendirikan sebuah perusahaan,bisa di reply by email pak biar lebih jelas.
Wasalam
Anna
Ana
November 25, 2009 at 5:38 pm
Dear Ibu Ana…
Maaf telat me-reply tanggapannya…
1. Mengenai wajib lapor adalah kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
2. Tentang akte atau buku pengawasan ketenagakerjaan merupakan bagian dari administrasi pengawasan ketenagakerjaan (wasnaker) untuk mencatat hal-hal yang perlu diperbaiki, sehingga pada pengawasan selanjutnya apa yang menjadi masalah pada pengawasan sebelumnya telah selesai dan diperbaiki.
3. Tentang peraturan perusahaan (PP), sesuai dengan ketentuan Pasal 108 (1) bahwa pengesahan PP diwajibkan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang. Artinya, dibawah (jumlah) itu tidak diwajibkan. Tetapi jika bermaksud membuat PP tentu akan lebih baik karena bisa memberikan kepastian aturan main, baik bagi karyawan maupun pengusaha.
4. Untuk wajib lapor fasilitas kesra (biasanya di DKI Jakarta), keberadaanya diatur melalui Perda tahun 2004, yang telah dirubah pada tahun 2006.
Demikian tanggapan, semoga membantu.
Salam,
ttd,
Imron Munfaat
December 29, 2009 at 2:44 pm
mau tanya apakah permenaker no 3 tahun 1984 tentang pengawasan terpadu, masih menjadi pijakan (dasar HUkum) para pagawai pengawas untuk melakukan tugasnya, apabila dihubungkan dengan lahirnya uu 21 tahun 2003 tentang pengawasan ketenagakerjaan di industri dan perdagangan. terimakasih.
February 16, 2010 at 1:05 pm
Dear P Jaelani,
Beribu mohon maaf saya sampaikan karena sangat terlambat merespon comment bapak….
Tentang ketentuan tersebut, meskipun telah diundangkan sebuah “peraturan payung” namun tidak mencabut peraturan dibawahnya, sepanjang peraturan dibawahnya tersebut tidak bertentangan dengan “peraturan payung” atau tidak pernah dicabut dengan peraturan atas peraturan pelaksanaan dari “peraturan payung”, maka peraturan tersebut masih tetap berlaku.
Demikian tanggapan.
Terima kasih
Salam,
Imron Munfaat
January 22, 2010 at 3:30 pm
Assalamu’alaikum
Artikel yg menarik bang Im, cm mgkin ada yg perlu ditambahkan:
1. Dasar hukum pokok pengawasan ketenagakerjaan adalah UU No.3 Tahun 1951.
2. Dasar hukum yg anda pakai utk : aturan lembur, IKTA, dan Peraturan Perusahaan sudah tidak berlaku lagi.
3. Tips & trick no.5 “Perusahaan harus meyakini bahwa apa yang selama ini dilakukan adalah benar”. Saya kira ini adalah pernyataan yang kurang tepat (dibandingkan dengan slogan “berbagi dalam kerendahan hati” di atas). Pengalaman di lapangan tidak semua perusahaan telah benar memenuhi aturan dan tidak semua pengawas juga telah benar menjalankan aturan.
February 16, 2010 at 1:00 pm
Wa’alaikum salam bapak….
Terima kasih bapak atas kunjungan dan segala tanggapan, koreksi yang sangat konstruktif…
Tentang trick yang ke lima bukan berarti kita harus bersi-keukeuh bahwa yang salah tetap diyakini benar, namun dalam pengertian sepanjang yakin memang yang dialami adalah benar (ada dasar aturan main yang jelas dan sah) kemudian serta merta “di-vonis” salah, tentu pihak perusahaan harus ada spirit untuk membela diri atas apa yang selama ini dilakukan. Sekali lagi, apa yang selama ini dilakukan sudah ada dasar yang sah dan jelas.
Demikian tanggapan balik, silakan sampaikan kembali saran dan kritik konstruktif lainnya.
Wassalam.
March 25, 2010 at 2:57 pm
Pak Imron,
Apakah UU No. 7/1981, Perda No. 6/2004, dan buku Akte Pengawasan wajib dilaporkan/dimiliki oleh setiap perusahaan di Indonesia tanpa ada pengecualian?Perusahaan kami perwakilan dagang asing dan karyawannya hanya 3 orang (1 orang asing + 2 lokal).
Dan untuk pengurusan tiga dokumen tsb mereka meminta harga diluar kewajaran dengan alasan pada saat pemeriksaan kami tidak bisa menunjukkan dokumen tsb sehingga harus ada “sanksi”, bahkan mereka memblok access agent untuk mengurus sehingga semua agen memberikan harga yang sama.
Mohon saran pak:
1. apakah kami wajib memproses ketiga dokumen tsb? Kalau iya, bagaimana dan kemana sebaiknya mengurusnya?
2. berapa fee yang harus dikeluarkan?
3. bagaimana menghadapi ancaman mereka yang saya terima melalui telepon?
4. apakah mereka punya kewenangan untuk datang ke perusahaan kami dan memaksa memeriksa dokumen2 kami untuk mencari2 kesalahan? Jika memang mereka datang, berhakkah kami menolaknya?
Terima kasih sebelumnya..
April 7, 2010 at 1:08 pm
Dear sdr Eliza,
Terima kasih atas kunjungannya ke blog ini.
Mohon maaf baru menanggapi sekarang.
1.Untuk ketiga dokumen tersebut, perlu diurus. Apalagi wajib lapor dan buku/akta pengawa ketenagakerjaan memang diamanahkan undang-undang. Termasuk wajib lapor berdasarkan Perda (khusus perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta).
2. Secara normative, tidak ada fee untuk pengurusan dokumen tersebut. Namun, jika memang ada yang menghendaki demikian, sepenuhnya tergantung kebijakan perusahaan.
3. Tentang sanksi, memang di ketentuan yang berlaku juga diatur tentang sanksi dan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Bagaimana “menghadapi” mereka? silakan aja dengan pendekatan ala kadarnya. Tidak perlu terlalu nurut atau sebaliknya terlalu konfrontatif karena akan menyita energi yang lumayan.
4. Mereka yang datang harus ada surat tugas yang jelas. Memang mereka ada kewenangan memeriksa dokumen, bahkan memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu. Jika mereka datang, tetap perlakukan sebagaimana mestinya. Hanya, jika kita memang terbatas waktu dan tempat, bisa kita re-schedule kapan pertemuan akan dilaksanakan sambil memastikan dokumen apa yang perlu disiapkan. Selama re-schedule tersebut, ada kesempatan menyiapkan dokumen yang diminta.
Mengenai permintaan fee yang tidak wajar, hemat saya sangat tidak dapat dibenarkan, dan tidak ada istilah fee.
Demikian beberapa tanggapan.
Semoga bermanfaat.
Salam,
ttd,
Imron Munfaat
May 20, 2010 at 5:52 pm
Ass.Apakah dasar hukum Kejaksaan memeriksa tenaga kerja asing,dan keberadaan tenaga kerja asing itu haruskah ditembusan ke Kejaksaan,dan apa langkah hukum kejaksaan apabila tenaga kerja yang dilaporkan tidak sesuai dengan sebenarnya,Mks
May 21, 2010 at 9:44 am
Dear Ade,
Sayang sekali anda tidak menyampaikan informasi detail tentang latar belakang pemeriksaan tersebut.
Namun secara umum, praktek pelanggaran ketentuan TKA merupakan tindak pidana ketenagakerjaan, dan beberapa bagian berpotensi menjadi tindak pidana keimigrasian. Silakan diteliti lebih lanjut, dalam konteks apa pemeriksaan tersebut dilakukan.
Secara umum pula saya sampaikan bahwa atas tindak pidana apapun tersebut, tidak dalam kapasitas Jaksa, baik untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Dalam sistem hukum pidana kita, Jaksa berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan atas tindak pidana khusus saja (terorisme, narkoba dan korupsi). Sementara, kedudukan TKA bukan dalam katagori tindak pidana tersebut.
Mengenai langkah hukum, sebelum anda menentukan langkah hukumnya, silakan pelajari dulu apa latar belakang pemeriksaan tersebut. Setelah diketahui secara pasti, baru langkah hukum ditentukan agar lebih efektif.
Semoga bermanfaat.
Wassalam,
ttd,
Imron Munfaat
June 17, 2010 at 3:36 pm
Dear Pa Imron,
Saya minta masukannya, diperusahaan saya dalam setahun, lebih dari 1 kali dikunjungi pegawai depnaker dengan alasan melakukan pengawasan, sebelum saya bergabung disini, manajemen selalu terbiasa memberikan uang kepada oknum tersebut. saat saya tanyakan kenapa harus dikasih duit sh..,mereka bilang; perusahaan terlanjur tidak melaporkan karyawan yang masih statusnya karyawan kontrak ke depnaker, persoalannya mereka mengancam bila ini dilaporkan ke depnaker, perusahaan harus denda per tebaga kerja yang tidak dilaporkan sebesar 50.000., dan karyawan kita yang masih kontrak masih berjumlah 200 lebih.kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum untuk terus minta uang ke tempat kita, atau dilaporkan ke pusat.
Pertanyaan saya Apakah ada ketentuan/peraturan tenaga kerja yang harus dilaporkan/didaftarkan termasuk yang PKWT/pegawai kontrak..??
Apakah ada hukum yang jelas bila tidak dilaporkan sanksinya apa ke perusahaan….?????
June 18, 2010 at 1:26 pm
Dear P Dani,
Saya cukup prihatin dengan kondisi tersebut.
Namun, jika kondisi tersebut (masalah) menjadi bagian dari tugas kita mau tidak mau harus segera diselesaikan.
Ada dua pekerjaan yang perlu dilakukan. Pertama, kepada manajemen harus disampaikan bahwa pendekatan uang yang selama ini diterapkan sepenuhnya salah. Kedua, mengenai oknum pengawas, sampaikan bahwa keberadaannya dibutuhkan dalam rangka pembinaan. Artinya, apa yang kurang harus ada saran yang nyata untuk dilakukan perbaikan. Mengenai wajib lapor, memang diatur dalam UU No 7 tahun 1981 (ada juga di Blog ini), yang harus dilakukan baik pada saat pembukaan maupun penutupan operasional usaha dan harus di-update setiap tahun. Memang ada beberapa ancaman pidan jika melanggar ketentuan tersebut. Tetapi, utk memenuhi kewajiban agar terhindar dari ancaman pidana, sebenarnya tidak sulit. Tinggal datang ke Disnaker setempat, dan mengisi form wajib lapor yang disediakan. Mengenai keberadaan karyawan kontrak (PKWT) memang seharusnya sdh ada dalam wajib lapor tersebut, tetapi jika yang dimaksud adalah pencatatan perjanjian kerja waktu tertentunya, hal ini sebagai langkah administratif saja.
Akhirnya, semua kembali ke perusahaan, apakah akan melakukan pembenahan atau menjadi “sapi perah” berkelanjutan…
Semoga bisa menjadi referensi utk pertimbangan perbaikan.
Salam,
ttd,
Imron Munfaat
July 7, 2010 at 10:36 pm
Kenapakah kita harus punya tip dan trik dalam menghadapi Pegawai Pengawas?Kalo memang pegawai pengawas itu ada oknum yang meminta uang kenapa pengusaha tidak melawannya bahkan dapat melaporkkannya secara langsung apabila pengusaha itu memang benar?
July 8, 2010 at 3:35 pm
Dear P Deni Nuryawan,
Terima kasih atas comment-nya.
Mengenai keberanian melawan tersebut, tentu sangat terkait dengan karakter dan kebijakan perusahaan. Idealnya memang begitu, namun tidak semua perusahaan mempunyai cara pandang yang sama.
Terima kasih,
Salam prestasi,
ttd,
Imron Munfaat
July 7, 2010 at 11:07 pm
maaf sekedar tambahan. untuk pegawai pengawas dalam melaksanakan tugasnya di berhak untuk mengatakan salah dalam hal jika terjadi penyimpangan dari peraturan perundang-undangan dan memberikan teguran dan peringatan. semua itu diatur dalam Permenaker no. Per. 03/MEN/1984.terima kasih.
July 8, 2010 at 3:40 pm
Kembali ke P Deni Nuryawan,
Terima kasih atas saran dan tambahannya.
Perlu saya sampaikan bahwa dalam penegakannya, keberadaan peraturan tidak serta merta berdiri sendiri. Selalu ada aturan lain yang berkaitan dengan itu.
Mengenai kewenangan, tidak sekedar di Permen tersebut, tetapi di UU No 3 Tahun 2003 pun ada batas kewenangan yang jelas bagi wasnaker.
Selanjutnya, apapun kewenangannya pelaksanaan kewenangan tidak serta merta menjatuhkan sanksi begitu saja, karena harus melalui mekanisme formal yang kita sebut hukum acara.
Demikian tanggapan atas sharing tersebut, semoga pembahasan seperti ini semakin berbobot.
Salam prestasi,
ttd,
Imron Munfaat
July 13, 2010 at 10:14 pm
pengawas ketenagakerjaan bukam lh momok yg menakutkan bagi pengusaha, krn sesuai dengan tupoksinya dalam UU no 3 thun 1951, dia mempuyai tanggung jwab ttg perlindungan bagi tenaga kerja.
July 14, 2010 at 9:17 am
Dear Dikha,
Terima kasih atas kunjungan dan tanggapannya.
Mengenai wasnaker bukanlah momok, harus terus kita kampanyekan ke semua pihak terkait, agar setiap proses hubungan industrial dan pembangunan ketenagakerjaan berjalan seperti yang kita harapkan bersama.
Salam prestasi,
ttd,
Imron Munfaat
August 3, 2010 at 3:24 pm
Pak Imron, saya ingin menanyakan hal yang agak melenceng dari topic. Sering datang ke kantor saya petugas depnaker yang tiba-tiba menawarkan buku dengan dalih ada peraturan baru, atau menawarkan kalender dengan dalih untuk membantu/menyumpang hari keselamatan kerja. Apakah memang itu bagian dari kinerja depnaker? atau ulah dari oknum saja? bagaimana kita menghadapi dan menyikapinya?
Terima kasih
August 4, 2010 at 12:08 pm
Dear sdri Nur Prabandari
Tindakan tersebut murni tindakan oknum yang memang berseragam dan mempunyai akses untuk memperolah buku produk ketentuan ketenagakerjaan. Biasanya mereka membawa serta list perusahaan yang telah membeli (donasi) serta nilai nominalnya (dari puluhan sampai ratusan ribu). Dari Depnaker sendiri, –sepemahaman saya– tidak ada kegiatan resmi seperti tersebut.
Yang biasa kami sarankan adalah, sampaikan secara baik dan sewajarnya bahwa perusahaan sdh ada regulasi. Meskipun belum punya, perusahaan tidak harus mengeluarkan biaya mahal untuk itu, karena memang banyak akses sehingga kita bisa download berbagai peraturan, termasuk dari Blog ini.
Demikian, semoga membantu.
Salam prestasi,
ttd,
Imron Munfaat
August 4, 2010 at 1:16 pm
selamat siang mohon bantuan Bapak atas pertannyaan sbb:
1. buku upah menurut permenaker no:06/men/1990 , apakah berupa buku atau print out saja. apakah itu wajib.
2.berdasarkan permennakertrans no per: 02/men/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara berkala. sesuai pasal 08 ayat 2 uu keselamatan kerja no 1 tahun 1970 : pengurus perusahaan diwajibkan memeriksakan kesehatan karyawannya secara berkala.
pertannya saya, kita terdaftar di pengobatan jamsostek. biayanya siapa yg tanggung? dan berkalanya berapa lama sekali? apakah waktunya diatur?
terimakasih jawabannya, semoga mengerti dgn pertannyaan saya. yg bertele-tele.
August 6, 2010 at 1:29 pm
Dear Ibu Eva…
Selamat siang juga…
Terima kasih atas kunjungan dan comment-nya. Atas beberapa pertanyaan tersebut;
1. Sepemahaman saya tentang buku upah, dimaksudkan untuk mengetahui secara rinci penghasilan pekerja, yang umumnya terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap, termasuk detail perhitungan dan upah lembur (jika ada). Jd, yang terpenting adalah isi dan informasinya. Sepanjang print out tersebut cukup informatif atas hal-hal tersebut dan terkelola dengan baik, bisa diartikan perusahaan telah memenuhi maksud tersebut.
2. Pada prakteknya, karena pengusaha penanggungjawab dalam kesehatan dan keselamatan kerja, maka hal tersebut ditanggung perusahaan. Hal ini (pemeriksaan berkala) tidak termasuk dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dalam program JAMSOSTEK. Mengenai berapa lama, sepenuhnya diatur oleh pengusaha, namun umumnya dilakukan dalam setahun sekali (tahunan).
Demikian, semoga bisa menjawab pertanyaan yang dimaksud.
Terima kasih.
Salam prestasi,
ttd,
Imron Munfaat
October 12, 2010 at 3:43 pm
pak mau tanya apakah bila perusahaan belum mengurus surat ijin instalasi listrik ke depnaker bisa kena denda 9 juta? sedangkan pemasangan listrik dari PLN sendiri sudah resmi dan memiliki izin industri?mohon bantuannya pak. Terima Kasih.
October 18, 2010 at 10:46 am
Dear Ibu Tifani,
Mohon maaf terlambat e-reply.
Mengenai Ijin instalasi listrik tidak serta merta karena pemasangannya dilakukan oleh PLN, namun hal tersebut termasuk/dikatagorikan sebagai bagian dari keselamatan kerja.
Dalam ketentuan keselamatan kerja (UU No 1 Tahun 1970) memang ada ketentuan tentang hal tersebut. Mengenai denda, silakan di cek dalam UU tersebut berapa maksimal denda yang dapat dikenakan ketika ada pelanggaran ketentuan keselamatan.
Apabila ada oknum yang menyampaikan bahwa ada denda yang cukup besar (memberatkan) silakan meminta dasar hukumnya. Jika tidak ada dasar hukumnya, silakan abaikan informasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian tanggapan saya.
Terima kasih.
Salam,
ttd,
Imron Munfaat
October 12, 2010 at 3:44 pm
pak mau tanya apakah bila perusahaan belum mengurus surat ijin instalasi listrik ke depnaker bisa kena denda 9 juta? sedangkan pemasangan listrik dari PLN sendiri sudah resmi dan memiliki izin industri? mohon bantuannya pak. Terima Kasih.
October 28, 2010 at 5:01 pm
yth, Sdr. Imron sebaiknya anda lebih banyak belajar lagi tentang norma ketenagakerjaan, karena tidak sesederhana yang saudara katakan. Pengawas menjalankan tugas negara dasar hukumnya adalah uu no.3 tahun 1951 dan uu 13/2003 tentang ketenagakerjaan merupakan hukum positifnya berserta peraturan pelaksanaannya. Semua ketentuan yang disampaikan kpd pengusaha mrpkna unsur pembinaan dan tidak memponis. oleh karenanya sebaiknya saudara tidak sembarang membuat opini yang menyesatkan. pengawas disamping sebagai inspektur bidang ketenagakerjaan juga sebagai penegak hukum (Penyidik PNS), yang tentunya ada mekanismenya. apabila pengusaha diminta untuk menyediakan dokumen yang diminta maka itu suatu keharusan dan apabila tidak dilaksanakan merupakan pelanggaran di UU No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, dalam melaksanakan pekerjaan tidak ada kewajiban pengusaha untuk memberi uang atau bayar. disampign itu pengawas juga pnya kewajiban untuk menyimpan rahasia yang patut dirahasiakan. Selanjutnya kalau mau mencoba silahkan larang pengawas masuk ketempat kerja dan jangan berikan data yang diminta. selanjutnya pws akan memberikan nota 1 dan apabila tidak dilaks akan diberikan nota 2, tetapi apabila tidak juga akan dibuatkan laporan kejadian (sama dengan laporan polisi) oleh PPNS dan selanjutnya sudah masuk pase penegakan hukum yg melibatkan kepolisian dan kejaksaaan….
October 28, 2010 at 5:30 pm
Dear P Sahadi Sulkoply yang saya hormati…
Terima kasih atas kunjungan, serta saran dan masukannya.
Beberapa hal yang perlu saya sampaikan, pertama, tidak ada niatan sedikitpun untuk membuat opini yang menyesatkan (Na’udzubillaahi min dzalik). Semata-mata murni berbagi pengetahuan dan pengalaman.
Kedua, sama sekali tidak ada juga niat dan upaya untuk mempengaruhi untuk tidak menghormati instansi pengawas ketenagakerjaan.
Terakhir, terima kasih juga atas saran untuk belajar, dan insyaalllah akan terus belajar diantaranya dengan cara seperti ini.
Demikian yang perlu saya sampaikan, saya tunggu kunjungan berikutnya.
Salam,
ttd,
Imron Munfaat
October 28, 2010 at 5:23 pm
Pertanyaan ibu eva ttg jamsostek, sebaiknya saudara baca UU No.3 tahun 1992 ttg jamsostek. dijelaskan disana bahwa jamsostek merupakan kewajiban pengusaha yg tdd 4 program 1. Jaminan kematian, 2.Jaminan kecelakaan kerja, 3.Jaminan jaminan hari tua, dan 4.Jaminan Pemeliharaan kesehatan. Jamsostek merupakan kewajiban pengusaha, tetapi untuk jht 2 % pekerja dan 3,7 % dri upah sebulan kewajiban pengusaha. Sedangkan pemeriksaan kesehatan berkala berdsarkan uu no.1/1970 ttg keselamatan kerja itu berlaku 1 tahun sekali. dan nampak sekali anda belum memahami norma ketenagakerjaan yang dapat merugikan pengusaha. tapi kalau belum jelas silahkan hub. sahadi_1971@yahoo.co.id atau facebook pengawas ketenagakerjaan cari sahadi akan saya ajari anda norma ketenagakerjaan.
September 6, 2017 at 12:40 am
“cari sahadi akan saya ajari anda norma ketenagakerjaan”
Gaya bahasa pegawas yg terkesan arogan. Belajar komunikasi yg terdidik selaku manusia intelek pak. Anda bisa berseragampu itu biaya negara uang pajak, jangan lupa fungsi anda sbg pelayan ya.
October 28, 2010 at 5:30 pm
yth, Sdr. Imron sebaiknya anda lebih banyak belajar lagi tentang norma ketenagakerjaan, karena tidak sesederhana yang saudara katakan. Pengawas menjalankan tugas negara dasar hukumnya adalah uu no.3 tahun 1951 dan uu 13/2003 tentang ketenagakerjaan merupakan hukum positifnya berserta peraturan pelaksanaannya. Semua ketentuan yang disampaikan kpd pengusaha mrpkna unsur pembinaan dan tidak memponis. oleh karenanya sebaiknya saudara tidak sembarang membuat opini yang menyesatkan. pengawas disamping sebagai inspektur bidang ketenagakerjaan juga sebagai penegak hukum (Penyidik PNS), yang tentunya ada mekanismenya. apabila pengusaha diminta untuk menyediakan dokumen yang diminta maka itu suatu keharusan dan apabila tidak dilaksanakan merupakan pelanggaran di UU No. 3 tahun 1951 tentang pengawasan perburuhan, dalam melaksanakan pekerjaan tidak ada kewajiban pengusaha untuk memberi uang atau bayar. disamping itu pengawas juga pnya kewajiban untuk menyimpan rahasia yang patut dirahasiakan. Selanjutnya kalau mau mencoba silahkan larang pengawas masuk ketempat kerja dan jangan berikan data yang diminta. selanjutnya pws akan memberikan nota 1 dan apabila tidak dilaks akan diberikan nota 2, tetapi apabila tidak juga akan dibuatkan laporan kejadian (sama dengan laporan polisi) oleh PPNS dan selanjutnya sudah masuk pase penegakan hukum yg melibatkan kepolisian dan kejaksaaan….
January 4, 2011 at 10:14 am
[…] Tips & Trik Menghadapi Pengawas Ketenagakerjaan November 2008 37 comments 4 […]
February 19, 2011 at 3:36 pm
assalamualaikum,,
berapakah biaya yg sebenarnya utk pencatatan pkwt?
adakah rinciannnya?
adakah biaya utk pembuatan akte pengawasan?
berlaku sampai kpn itu semua?
thanx
March 5, 2011 at 9:27 am
Wa’alaikum salam P Ikhwanul…
Secara normatif tidak ada ketentuan tentang pencatatan PKWT dan biaya atas buku pengawasan.
Klopun ada, sebenarnya karena permintaan / kepentingan pribadi “oknum” di instansi tersebut.
Demikian informasi, semoga bermanfaat.
Wassalam,
ttd,
Imron Munfaat
February 27, 2012 at 11:36 am
Tertarik dg keberadaan blog bung imron ini, terima kasih bnyk, meski ada hal-hal yg patut utk sy kritisi. Bicara ttg PKWT kita tdk dpt terlepas dr Pasal 59 UU 13/2003 dan Kepmenaker NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004 ttg KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. Dlm hal yg terkait dg dasar hukum pencatatan PKWT dpt sy kutipkan isi pasal 13 sbb: “PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan”. Mmg nampaknya tidak ada penjelasan yg tegas, apa sanksi bg yg tidak memenuhi kewajiban WAJIB mencatatkan PKWT ke disnaker setempat, namun kalo bicara sisi positifnya, dg dicatatkan. paling tidak disnaker setempat akan mengetahui bhw ada PKWT di suatu perusahaan, manakala terjadi kasus perselisihan, mk masing2 pihak akan terbantu, pihak disnaker setempat jg relatif mdh membantu proses penyelesaian perselisihannya, tinggal melihat kmbli PKWT-nya spt apa, krn ada dokumen tertulis yg disepakati kedua belah pihak yg jg sdh dicatatkan ke disnaker stmpat. minimal perusahaan tdk disalahkan lalai tdk memenuhi kewajiban melakukan pencatatan.
February 27, 2012 at 1:08 pm
Dear P Hardiyono,
Terima kasih atas kunjungan, saran dan kritik konstruktifnya.
Tentang pencatatan PKWT, sepanjang hal tersebut tidak mengakibatkan “kerepotan yang lain” bagi perusahaan silakan saja dilakukan. Saya pribadi prihatin ketika ada beberapa kawan yang akan melakukan kegiatan administratif tersebut, namun ada konsekuensi (penyimpangan) yaitu dibebankannya sejumlah biaya per kepala atas setiap PKWT yang didaftarkan.
Sekali lagi, tidak ada ajakan untuk mbalelo atas ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, melainkan mematuhinya serta menempatkan peraturan secara proporsional.
Demikian, saya tunggu lagi kunjungan dan kritik-kritik konstruktifnya.
Salam,
Ttd,
IMF
March 24, 2011 at 2:18 pm
disadari memang bahwa yang namanya bagian dari penegak hukum sangat tidak terlepas dari Unsur Keberadaan “OKNUM”.
sama halnya dengan pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan. artikel ini menurut saya isinya membangun namun judulnya yang seolah men “judge” pengawas secara umum.
intinya pengawas itu patner pengusaha. Mestinya pengusaha adalah perpanjangan tangan pengawas dalam penegakan norma kerja & K3 di tempat kerja.
bukan sesuatu hal yang perlu ada TIPs segala buat menghadapinya ….
terima kasih
April 8, 2011 at 10:16 pm
Dear P Nur…
Terima kasih atas kunjungan dan comment-nya.
Mengenai Tips tersebut tentunya diperuntukkan bagi yang memerlukan.
Thanks anyway utk kunjungannya.
Terimakasih.
Wassalam,
ttd,
Imron Munfaat
April 7, 2011 at 10:10 am
Dear Bapak Imron Munfaat.
Saya mau tanya tentang wajib lapor dan akta tenaga kerja. Hari ini (7-4-2011), saya baru seminggu pindah kantor ke Ruko. Dan hari ini ada petugas dari Dinas Tenaga Kerja yang datang ke Ruko.
Sebelumnya kantor saya di Mall, tetapi sudah pindah ke Ruko.
Kurang lebih 1 tahun kantor saya di Mall.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah perlu untuk membuat wajib lapor dan akta tenga kerja untuk kantor saya dengan karyawan hanya 3 orang? Kantor saya cabang dari Jakarta.
2. Kenapa dulu waktu saya di mall, tidak pernah ada petugas datang?
3. Kalo memang perlu, berapa biaya yang saya keluarkan untuk pembuatan wajib lapor dan akta tenaga kerja. Petugas tersebut tidak bisa menunjukkan rincian biayanya. Dia hanya bilang untuk wajib lapor 250 ribu, dan akta 250 ribu.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.
April 8, 2011 at 10:22 pm
Dear P Ghusti,
Terima kasih atas kunjungannya.
Mengenai pertanyaan bapak;
1. Perusahaan harus melakukan pelaporan ketenagakerjaan dimana cabang tersebut dibuka.
2. Mengenai petugas yang datang, bisa jadi faktor kebetulan. Memang tidak ada schedule pasti kapan petugas akan datang.
3. Mengenai biaya, secara resmi tidak ada, kecuali di beberapa daerah menetapkannya sebagai penghasilan/retribusi daerah.
Demikian tanggapan balik, semoga bermanfaat.
Wassalam,
ttd,
Imron Munfaat
April 12, 2011 at 6:26 pm
Saya membuka usaha rumah makan mie rebus,dan saya mempekerjakan karyawan 3 orang.jam kerja atau buka hanya pagi sampai siang saja (jam 06.00 s/d 13.00).yang saya mau tanyakan,apakah saya perlu lapor(wajib lapor ketenaga kerja).Dan bila memang harus buat,apakah ada biaya.Terimakasig atas atas jawabannya.
April 13, 2011 at 11:34 pm
Dear P Halim…
Terima kasih atas kunjungan dan comment-nya.
Merujuk pada UU No 7 Tahun 1981, setiap orang atau badan usaha yang memulai usaha atau melakukan usaha, bahkan menutup usaha diwajibkan melaporkan kondisi ketenagakerjaan (wajib lapor) yang selanjutnya diperpanjang setiap tahunnya.
Sepintas dari cerita bapak, bahwa ada usaha yang dijalankan, serta ada karyawan yang dipekerjakan, maka kewajiban melaporkan tersebut melekat pada usaha yang bapak lakukan.
Mengenai biaya, umumnya tidak dikenakan biaya, kecuali di era otonomi daerah ini ada daerah tertentu yang menjadikan proses administratif tersebut sebagai salah satu pemasukan daerah / retribusi.
Demikian yang perlu saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Salam,
ttd,
Imron Munfaat
August 17, 2011 at 8:04 pm
apakah uu no.3 tahun 1951 masi berlaku sampai sekarang?
September 24, 2011 at 9:50 am
Hingga saat ini, saya tidak menemukan ketentuan peraturan yang mencabut ketentuan tersebut.
Terima kasih kunjungannya.
Salam.
September 27, 2011 at 3:14 pm
pak saya mau tanya,,,
apakah pengurusan akta pengawasan tenaga kerja membutuhkan biaya??
kemudian apakah jika pegawai disnaker meminta uang sebesar Rp. 6,5 juta untuk beberapa persyaratan yang belum dimiliki itu benar???dan apa dasarnya pak???
October 17, 2011 at 1:38 pm
Buku atau akta pengawasan tidak dikenakan biaya.
Klopun ada, biasanya retribusi yang diatur di daerah masing-masing.
Terima kasih, semoga membantu.
October 6, 2011 at 11:40 am
mohon bantuannya mas…
ada copyan permenaker 06/men/1990 tentang buku upah…???
sanggat membutuhkanya..
deddy_kidu@yahoo.co.id
October 17, 2011 at 1:39 pm
Maaf, untuk sementara belum ada naskah yang diminta.
Akan segera upload setelah didapat.
Terima kasih.
November 28, 2011 at 12:47 pm
Dear Pak Imron,
Sehubungan dengan Pasal 13 Kepmenaker RI No.Kep.100/Men/VI/2004 tentang pencatatan PKWT. saya memiliki beberapa pertanyaan :
1. Apabila pencatatan PKWT tsb tidak dicatatkan. apakah terdapat ketentuan sanksi?
2. Apakah pencatatan tsb boleh dilakukan ditingkat nasional atau propinsi? atau harus pada tingkat kotamadya/kabupaten?
Demikian pertanyaan yang saya sampaikan. mohon pencerahan dari Bapak. sebelumnya saya sampaikan Terima kasih.
Hormat saya,
Darma
December 10, 2011 at 10:52 am
Dear P Darma,
Maaf agak telat me-reply.
Untuk kedua pertanyaan tersebut;
1. Sanksi khusus terhadap tidak dicatatkannya PKWT tidak diatur dalam Kepmen 100-2004. Namun pada praktek dan umumnya, sanksi tersebut bersifat general. Artinya, perusahaan dianggap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan umumnya pula, atas hal tersebut akan diberikan peringatan oleh instansi berwenang yang terkait dengan bisnis/operasional perusahaan.
2.Sesuai Kepmen 100-2004, pencatatan di instansi ketenagakerjaan di Kabupaten / Kota.
Demikian, semoga membantu.
Salam,
ttd,
Imron Munfaat
December 30, 2011 at 9:27 am
Assalamualikum Pak Imron
Mohon kesediaan bapak untuk berbagi informasi mengenai ijin kerja malam wanita yang dasar aturannya tertuang dalam Permenaker, Kep 04 Tahun 1989. Apakah Permenaker mengenai hal ini masih berlaku (belum dicabut) terkait dengan izin yang wajib didapatkan dari Disnaker jika sebuah perusahaan mempekerjakan wanita pada malam hari antara pukul 23.00-05.00?? Karena berdasarkan informasi yang kami dapat, surat ijin kerja malam tidak diperlukan selama normative/perlindungan naker wanita yang bekerja dimalam hari dilakukan dengan benar.
Terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb
Indah
December 30, 2011 at 8:44 pm
Wa’alaikumsalam Ibu Indah,
Sepengetahuan saya sampai dengan saat ini, saya belum menemukan ketentuan yang mencabut Permenaker No Per 04 Tahun 1989.
Memang, informasi yang ibu peroleh –tentang surat ijin tidak diperlukan sepanjang hak normativ dipenuhi– tidak keliru. Informasi ini sesuai ketentuan dalam Pasal 76 UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur beberapa persayaratan normatif yang harus dipenuhi.
Sekedar saran, Ibu secara resmi bisa mengajukan penegasan tentang hal tersebut Ke Disnaker Setempat (atau bisa ke Dirjen HI Syaker), dengan harapan setiap kegiatan perusahaan selalu sesuai dengan norma ketenagakerjaan, termasuk aspek keselamatan kerja.
Demikian, semoga membantu.
Wassalam,
ttd,
Imron Munfaat
January 1, 2012 at 10:41 pm
Assalamu’alaikum wr. wb
TUGAS PEG. PENGAWAS DI PERUSAHAAN :
*. Mendorong agar pengusaha/perusahaan menerapkan peraturan ketenagakerjaandengan baik dan benar.
1. Memeriksa Setiap Perusahaan ataupun tempat usaha yang mempekerjakan tenaga Kerja
2. Meminta pihak Perusahaan untuk memberikan data2 yang diperlukan
3. Berhak meminta keterangan kepada siapa saja yang dikehendaki dalam perusahaan tersebut.
4. Melakukan Pembinaan agar peraturan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin oleh perusahaan (Baik secara Tertulis maupun tidak tertulis)
5. Memonitoring hasil pembinaan apakah sudah dilaksanakan atau tidak.
6. Memberikan teguran kepada perusahaan berupa Nota Pemeriksaan 1 & 2 yang berisi dasar hukum pelanggaran serta sanksinya.
7. Meminta Penyidik (polisi maupun PPNS) untuk memeriksa lebih lanjut hingga mengeluarkan BAP jika diperlukan.
TUGAS PENGUSAHA / PERUSAHAAN :
1. Menerima dan Melayani serta menghormati dengan baik setiap pegawai pengawas yang datang.
2. Buang jauh-jauh rasa takut, rasa sok power (krn memiliki banyak koneksi) terima dan hormati mereka dengan baik.
3. Siapkan data2 yang diminta pengawas, dan komunikasikan dengan baik jika anda memang memerlukan waktu untuk menyiapkannnya.
4. Jangan pernah mengingkari waktu yang diberikan tanpa ada koordinasi sebelumnya.
5. Siap melakukan perbaikan-perbaikan yang disarankan semaksimal mungkin.
6. Selalu berkoordinasi dan menanyakan ke dinas tenaga kerja setempat jika ada yang masih membingungkan atau kurang jelas dan anda pasti diterima serta dilayani.
7. Jangan pernah mewakilkan kepada staf / ;pegawai yang tidak mempunyai wewenang dan kompeten untuk menemui peg. pengawas.
8. Tanyakan langsung jika ada yang kurang jelas hingga didapat jawaban yang jelas dan memuaskan.
Marilah kita sama2 saling menghormati baik pengusaha maupun peg. pengawas agar terjalin keharmonisan dan terciptanya suasana ketenagakerjaan yang kondusif.
Mengenai fee tergantung daerahnya masing2 ada yg diatur dengan perda dan ada yang tidak, semuanya tergantung dari kebijakan pengusaha / perusahaan serta peran serta peg. pengawas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memperbaiki keadaan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegawai Pengawas tidak memvonis salah benar cuman bersifat memberikan pembinaan bagi perusahaan yang mau dibina
tp bagi perusahan yg tidak mau dibina silahkan tanggung akibatnya.
Wassalam.
January 2, 2012 at 8:22 am
Dear Mr Sofyan,
Terima kasih atas kunjungan dan comment & respon-nya.
Ditunggu kunjungan dan respon selanjutnya.
Wassalam,
ttd,
IMF
January 2, 2012 at 2:09 pm
tolong carikan permenaker no. 06/men/1990 ttg kewajiban perusahaan memiliki dan memelihara buku upah
January 4, 2012 at 8:55 pm
P Sofyan,
Sejauh ini belum saya peroleh ketentuan tersebut.
Akan segera di upload setelah saya peroleh.
Wassalam,
ttd,
IMF
January 4, 2012 at 12:18 pm
Dear Mr.imron
saya rasa anda masih sangat sangat perlu banyak belajar, keberpihakan anda pada pengusaha terlihat jelas, siapa yang akn memp’juangkan nasib pekerja, andakah???Tidak perlu anda mengeluarkan tips seperti tersebut di atas, ini tergantung individu msing2 seorang pengawas. Ketika pengusaha mengikuti apa kata anda scra otomatis anda akan menanggung derita pekerja. urusan anda lah di hari kemudian. truss menyangkut fee, itu tidak ada masalah kalau memang pengusaha merasa terbantu yah sah2 sj selama seorang pengawas tidak pernah meminta…!!!
January 4, 2012 at 9:00 pm
Terima kasih telah mengingatkan untuk terus belajar. Sesuai ajaran agama yang saya yakini bahwa hal tersebut merupakan kewajiban setiap muslim.
Mengenai keberpihakan rasanya tidak mungkin dugaan / penilaian tersebut, karena saya sadar dan tau persis yang juga seorang pekerja.
Anyway, terima kasih banyak atas kunjungan dan saran-sarannya.
Salam,
ttd,
IMF
November 26, 2012 at 12:20 pm
Dear Cima .. kenyataannya mereka sdh pasang tarif terhadap pengurusan dokumen2 yg nota bene adalah sdh menjadi tugas mereka melayani kita .. !! Apa ini bukan korupsi dan mempersulit pihak2 yg semestinya mendapatkan kemudahan dari mereka ?? Kalau memang mau minta, harusnya yg wajar dong .. dan ada bisa dinegosiasikan, .. yg terjadi jika kita tidak mau memberikan angka yg mereka minta, maka urusan kita akan dipersulit … Hari gini anda masih mau tutup mata terhadap kenyataan ini ?? .. Pakai akal sehat ..
February 27, 2012 at 8:19 pm
Permisi pak
Saya lg nyari pmbhasan mngenai per men no 06/men/1990
Mhon dbntu pak kalo bpk punya file pdf ny mnta di krim k email sy diatas
Soalny sy udh nyari2 di web gak ktemu pak
Terima kasih sblumny
February 27, 2012 at 9:57 pm
Dear Herli Fajri,
Sampai saat ini belum ada file yang dimaksud. Akan segera diupload jika sudah ada.
Terima kasih.
Salam,
ttd,
IMF
February 27, 2012 at 10:55 pm
memang tidak dipublikasikan oleh kementrian atau bagaimana sih pak?…sy cek di website resmi kementrian juga tidak ada
February 28, 2012 at 9:18 am
Kemungkinan besar karena peraturan yang cukup lama.
Sedangkan peraturan baru, seringnya juga terlambat upload.
Beberapa kawan juga menanyakan peraturan yang lama, prinsipnya kita saling berbagi aja, khususnya ketika ada update peraturan-peraturan.
Terima kasih.
Salam,
Ttd,
IMF
July 11, 2019 at 10:54 am
Biar pun lawas semoga menjawab. Apa masih berlaku hingga sekarang?
Click to access 129_PERMENAKERTRANS_NO._PER-06_MEN_1990_TENTANG_KEWAJIBAN_PENGUSAHA_UNTUK_MEMBUAT,_MEMILIKI,_DAN_MEMELIHARA_BUKU_UPAH.PDF
March 29, 2012 at 11:11 am
Wah mantap neh Pak berbagi ilmu…nanti aku ikutan ya..
March 30, 2012 at 1:31 pm
Alhamdulillah Pak Salahudin,
Terima kasih atas kunjungan dan comment-nya.
Ditunggu kunjungan dan masukan selanjutnya.
Btw, boleh ikutan, asal yang baik-baik.
Terima kasih.
Salam,
Ttd,
IMF
April 9, 2012 at 8:57 pm
pak Imron,sy d kasih kesempatan kerja sebagai personalia di perusahaan yg akan berdiri th depan,skrg msh dalam proyek pembangunan.sedangkan sy belum memahami pekerjaan sbg seorang personalia.sy mohon petunjuk nya? Terima kasih
April 14, 2012 at 11:42 am
Pak Ahmad Mustopa,
Terima kasih atas kunjungannya.
Saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada bapak. Saya berharap semoga kepercayaan tersebut bisa di-emban dan dilaksanakan dengan baik.
Mengenai lingkup pekerjaan, di blog ini ada beberapa topik yang menurut saya sesuai dengan pekerjaan yang akan bapak laksanakan, misalnya;
Jika tidak keberatan, silakan juga bergabung di group KOMUNITAS HR INDONESIA yang ada di facebook di https://www.facebook.com/groups/130660700281360/.
Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Terima kasih.
Salam,
ttd,
IMF
May 14, 2012 at 2:13 pm
Mau tanya Pak, teman saya mau mengurus Wajib lapor apa syaratnya ya dan ybs apakah kena denda jika tidak ada wajib lapor,
Terima kasih.
SAlam
Ruliy
May 15, 2012 at 8:21 am
Dear Ruliy,
Untuk syarat wajib lapor, umumnya dokumen yang terkait dengan keberadaan perusahaan, misalnya akta pendirian beserta surat keputusan pengesahan. Beberapa dokumen yang bisa melengkapinya antara lain, keterangan domisili, dan kepesertaan Jamsostek. Pada prakteknya, penerapan persyaratan ini sangat fleksibel, tergantung instansi ketenagakerjaan setempat.
Mengenai sanksi, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 07 Tahun 1981, kelalaian atau kesengajaan dalam pelaksanaan wajib lapor ada ancaman sanksi pidananya.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Salam,
ttd,
IMF
June 13, 2012 at 2:43 pm
mau nanya Pak.
Bagaimana memperoleh Akte Pengawasan Ketenagakerjaan, apakah harus dibeli atau diberikan secara cuma-cuma dari Dinaskertrans.
Terima kasih.
June 14, 2012 at 11:57 am
Untuk akte pengawasan, ada tidaknya retribusi (resmi) tergantung disnaker / pemerintah setempat.
Biasanya, untuk pembayaran retribusi resmi melalui bank yang ditunjuk sehingga ada bukti pembayarannya.
Terima kasih.
Semoga membantu.
Salam,
ttd,
IMF
June 16, 2012 at 9:36 am
mau tanya pak ?
sebenarnya wajib lapor ketenagakerjaan itu ada biaya tidak ? soalnya saya tanya sama petugasnya katanya samakan saja sama tahun lalu, tapi tambah 25 ribu.tanpa menunjukkan tabel resminya.jadi sebaiknya bagaimana ya ?
June 16, 2012 at 9:14 pm
Dear Monica,
Dasar peraturannya : https://bangim76.files.wordpress.com/2008/11/permen-14-2006-lapnaker-di-perusahaan.pdf
Di Pasal 5 (4), terdapat ketentuan yang menjawab atas pertanyaan yang disampaikan.
Silakan dilihat dan dipelajari, mengenai teknis pelaksanaan di lapangan, seyogyanya dilaksanakan dengan itikad yang baik.
Terima kasih.
Semoga membantu.
Salam,
ttd,
IMF
June 16, 2012 at 9:27 pm
Terima kasih utk blognya yang sangat membantu pemahaman akan praktek nyata HR yang terjadi. Saya diperbantukan di perusahaan orang tua dan masih sangat awam ttg HR. Mohon saran akan bbrp hal:
1. apabila perusahaan mendapatkan kiriman nota pemeriksaan, langkah-langkah apa yang sebaiknya dilakukan ?
2. kemungkinan terburuk apa yg mungkin terjadi (dan akan merepotkan perusahaan) dalam praktek penyalah gunaan wewenang oknum ketika perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya (wajib lapor tenaga kerja)? (Shg mengapa banyak perusahaan tidak melakukan hal ini )
3. apakah keuntungan dan kerugiannya bila perusahaan mensahkan /mendaftarkan peraturan perusahaan nya?
Terima kasih untuk pencerahannya.
June 16, 2012 at 10:41 pm
Dear Sdr Anti Kartika,
Untuk hal tersebut;
1. Silakan dipastikan bahwa terbitnya Nota Pemeriksaan (NP) tersebut sebelumnya telah dilakukan setidaknya dua kali pemanggilan resmi dengan surat dinas.
Selanjutnya, silakan dipelajari apakah isi NP tersebut ada yang keliru atau merugikan perusahaan. Apabila ada, silakan diluruskan atau dijelaskan. Apabila memang ada unsur pembinaan, sebaiknya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya tentang pengesahan peraturan perusahaan (PP), wajib lapor ketenagakerjaan (WLK), kepesertaan Jamsostek, atau hal-hal lainnya.
2. Tentang WLK, tidak semua perusahaan “tidak mau” melakukannya tetapi ada beberapa yang memang perusahaan belum mengetahui tentang kewajiban yang diatur dalam UU No 7 Tahun 1981 tersebut. Jika kewajiban WLK tidak dilaksanakan, sesuai dengan UU ini dapat diancam dipidanakan.
3. Untuk perusahaan yang memenuhi syarat, diwajibkan mengesahkan peraturan perusahaan sebagai standar atau pedoman antara pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hak dan kewajiban serta kondisi dan persyaratan kerja. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003, dapat diancam dipidanakan.
Demikian, semoga membantu.
Salam,
ttd,
IMF
June 22, 2012 at 8:48 am
Terima kasih untuk jawabannya, Pak Im. Secara keseluruhan kami sangat terbantu dengan web ini. Jawaban yang lugas dan practical mendekati kondisi yang riil. Salut !
– Menyambung jawaban no. 1, terus terang sy masih agak bingung dan setelah sy cek di memang belum pernah ada surat pemanggilan resmi sebelumnya. Hanya sebelum nota pemeriksaan ini terbit sudah pernah kedatangan petugas disnaker yang bertanya-tanya ttg praktek-praktek HR. Lalu apakah berarti ada hal lain yang harus kami pastikan kembali sebelum menindaklanjuti isinya ?
– Bagaimana cara dan dimana kami bisa melakukan pengesahan genset, listrik, forklift, dll serta melakukan pemeriksaan pengujian PJK3?
Terima kasih untuk saran dan masukannya yang sangat bermanfaat.
June 22, 2012 at 1:42 pm
Dear Sdr Santi Kartika,
Hemat saya, jika hanya kehadiran dan tanpa ada surat panggilan resmi, boleh saja hal ini dipertanyakan atau meminta penjelasan tentang dasar penerbitan NP tersebut. Jd, hal ini yang perlu dilakukan sebelum menindaklanjuti / merespon isi NP.
Mengenai keperluan pengesahanya, silakan dikoordinasikan lebih lanjut ke instansi ketenagakerjaan setempat, biasanya di bagian Norma K3.
Demikian, semoga membantu.
Terima kasih.
Salam,
ttd,
IMF
June 21, 2012 at 10:40 am
pak apa kabar nya pak, baru baca nih wordpress nya, bagus loh info** nya,
sukses ya pak
salam
Aida
June 21, 2012 at 1:40 pm
Alhamdulillaah baik & sehat bu…
Terimakasih atas kunjungan dan doanya.
Hanya berharap, semoga bermanfaat.
Salam,
ttd,
IMF
June 26, 2012 at 12:14 pm
Salam pak Imron
perkenalkan saya Satrya, saya bekerja di perusahaan manufaktur yang beroprasi di Wilayah Serang – Banten . Perusahaan kami memiliki kantor pusat di wilayah Jakarta Barat, dan cabang di Surabaya dan Medan. Perusahaan kami adalah perusahaan menengah dengan jumlah karyawan total se Indonesia kurang dari 150 Orang. Sewaktu saya memegang posisi HRD & GA di perusahaan ini saya tidak tahu bahwa banyak sekali izin izin diluar izin perindustrian dan perdagangan yang tidak pernah di urus oleh perusahaan. Pada tahun ini entah kenapa banyak sekali kunjungan dari Dinas dinas pemerintahan dan akhirnya saya mau tidak mau harus melaksanakan proses izin izin tersebut termasuk izin instalasi listrik, Peraturan Perusahaan, Akte Pengawasan, dan Wajib Lapor, yang tentunya terbilang cukup besar biaya administratif “non legalnya”.
Pertanyaan saya yaitu bagaimana cara meyakinkan atasan kita ( BOSS ) bahwa pentingnya kepengurusan surat izin tersebut untuk kelangsungan perusahaan, karena berkali kali pengajuan saya untuk kepengurusan surat surat ini ditolak dan dianggap tidak berlandaskan dasar hukum yang jelas, sayangnya “BOSS” tidak mau menemui sendiri para Pengawas atau Penyidik dari Dinas terkait. Padahal hingga saat ini kami telah menerima 3 kali nota pemeriksaan. Mohon pencerahannya, terima kasih
Salam
June 26, 2012 at 1:00 pm
Sdr Satrya,
Hal-hal yang sifatnya wajib untuk dilaksanakan (karena diwajibkan oleh regulasi) sudah sepatutnya dilaksanakan perusahaan dengan penuh itikad baik.
Disadari juga, bahwa tidak sedikit —karena ketidaktahuan—, sehingga kewajiban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan.
Untuk regulasi yang bersifat mengikat dan memaksa, selain ketentuan tentang kewajiban, juga mengatur sanksi yang dapat dikenakan jika kewajiban tidak sepenuhnya dilaksanakan, antara lain sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Saran saya, jika atasan mempertanyakan dasar hukumnya maka dasar hukum tersebut yang harus kita tunjukkan untuk memberikan pemahaman dan tentunya meyakinkan bahwa apa yang diajukan bukan mengada-ada tapi memang kewajiban hukum yang harus dilaksanakan. Ada perlunya, ketentuan sanksi yang ada di setiap regulasi bisa dibuat daftar sehingga setiap orang bisa mempunyai gambaran –terburuk– jika ada kewajiban yang tidak / belum dilaksanakan.
Demikian, semoga membantu.
Salam,
ttd,
IMF
June 26, 2012 at 3:37 pm
Terima Kasih banyak atas masukannya Mas Imron,
Sayangnya dalam pelaksanaannya hal ini tidak mudah, walaupun dasar hukumnya sudah jelas tetap saja bahwa BOSS tidak perduli dan menyalahkan kita karena terlalu mlempem sama aparat pemerintahan, mungkin tingkat kepercayaan boss kepada saya belum sepenuhnya. maklum saya jadi HRD baru 2 tahun dan masih dianggap buta akan regulasi pemerintah.
Salam Sukses selalu buat Mas Imron
June 27, 2012 at 9:56 am
Dear Sdr Satrya,
Bisa jadi, apa yang terjadi tersebut adalah bagian dari proses untuk penguatan kompetensi, terutama aspek skill dan knowledge. Dan proses itu terjadi pada diri siapapun yang memang ingin berkembang atau diharapkan untuk terus / lebih berkembang. Saya berkeyakinan, tidak ada pimpinan yang selamanya berada di area yang salah, sehingga tidak mungkin hijrah ke area yang sebenarnya. Sekali lagi, selamat berjuang untuk melakukan pembenahan dan perbaikan setahap demi setahap.
Terima kasih.
Salam,
ttd,
IMF
July 20, 2012 at 11:23 am
salam pak imron,
pak tmpt sy bekerja ada di sebuah ruko, karyawannya hanya 5 org. dan disana juga tempatnya sewa. lalu dtg pengawas pemeriksa, mrk bilang kami harus buat izin instalasi listrik. listrik kami hanya 4400w. dan tidak ada mesin2, benar2 hanya seperti toko biasa. apakah sy perlu mengurus izin itu? mohon infonya kriteria perusahaan yg seperti apa yg harus memiliki izin itu? karena tetangga-tetangga sy di deretan ruko yang sama tidak dimintai izin itu. padahal kami listriknya sama persis.
toko kami ini baru berdiri, jadi belum bnyk pengalaman.
sy takut kami dipermainkan oleh org2 yg tidak bertanggung jawab krn tidak mengerti. awalnya sy sempat kesal dan frustasi juga menghadapi hal hal spt ini. tp stlh sy ketemu blog ini jadi ada sedikit harapan. mudah2an bs dibantu jawabannya.
terima kasih,
lala
July 20, 2012 at 4:15 pm
Dear Ibu Lala,
Tentang instalasi tersebut, sebaiknya diupayakan untuk dipenuhi. Hal ini merujuk pada ketentuan tentang keselamatan kerja, yang harus dijunjung tinggi setiap pihak yang berkepntingan dengan tempat usaha, termasuk pelaku usaha sendiri. Apa yang menimpa perusahaan, sering juga terjadi di perusahaan lain. Klo sy analogikan, ada seseorang yang sering mengendarai sepeda motor tanpa sim & helm, selama ini aman-aman saja. Ketika suatu hari melintas Polantas, barulah risiko tersebut terjadi yaitu dikenai sanksi karena ada pelanggaran. Di dalam dunia ketenagakerjaan juga sama. Masalah serta merta muncul ketika diketahui atau ditemukan (oleh pengawas). Jika hal ini karena ketidaktahuan, maka bersyukur atas temuan tersebut, sehingga perusahaan dapat segera melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Terima kasih, semoga membantu.
Salam,
ttd,
IMF
July 21, 2012 at 1:25 pm
Dear Pak Imron,
Terima kasih pak atas sarannya, kami sih sebenarnya mau2 saja mengikuti semua peraturan yang ada,,, kalau ada yang membingungkan lagi sy tanya2 lg ya pak…
terima kasih
lala
July 23, 2012 at 7:55 am
Baik Bu Lala,
Semoga perusahaan bisa melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan senang hati jika bisa saling membantu di kemudian hari.
Terima kasih.
Salam,
ttd,
IMF
February 12, 2013 at 4:44 pm
Dear Bpk.Imron
bpak di perusahaan saya untuk bagian officenya masalah gaji di bawah umk sedangan produksi mengikuti upah golongan ke-2 saya merasa tidak adil dengan ini semua. pa yg harus saya lakukan ya pa?
Terimakasih.
Tdd
Siti
February 17, 2013 at 10:02 am
Dear Ibu Siti…
Untuk hal tersebut, silakan disampaikan ke atasan atau pimpinan perusahaan. Tentunya dengan cara-cara yang baik, dengan menunjukkan dasar-dasar yuridis tentang berlakunya upah minimum.
Dengan cara yang baik dan dasar yang jelas dan pasti, saya yakin perusahaan akan mempertimbangkan apa yang ibu sampaikan.
Terima kasih.
Salam,
ttd,
Imron Munfaat
March 27, 2013 at 10:13 pm
Dear Pak Imron,
Blog yang sangat bagus sekali Pak, sangat membantu.
Saya mau tanya apakah Akte Pengawasan itu harus dilakukan berkala? Dan surat surat apa saja yang harus diberkalakan, kemudian apakah ada tarif yang dapat dikeluarkan oleh disnaker setempat untuk semua pengurusan akte tersebut?
Kalau memang tidak dikenakan biaya, kemana kita harus melaporkan kalau ada petugas yang memberikan tarif biaya pengurusan surat surat ketenagakerjaan, dan dilengkapi dengan cap dari disnaker setempat?
Terima kasih atas perhatiannya.
Regards,
Gatot
May 1, 2013 at 11:27 am
Dear P Gatot,
Terima kasih atas kunjungannya, dan mohon maaf terlambat me-reply.
Prinsipnya, akta pengawasan hanya diurus sekali. Akta ini seperti rapor-nya perusahaan yang berisi catatan-catatan berdasarkan hasil pengawasan. Pada umumnya, perusahaan harus melakukan perbaikan sesuai catatan tersebut.
Untuk mengurus akta pengawasan, perusahaan dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen antara lain : Izin Usaha, wajib lapor ketenagakerjaan, tanda daftar perusahaan (TDP).
Terkait dengan biaya, saya menyarankan untuk tidak buru-buru melaporkan ke pihak terkait, namun memastikan atau mengkonfirm terlebih dahulu tentang biaya tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi memang ada retribusi yang ditetapkan Pemda untuk pengurusan perizinan / dokumen tertentu.
Demikian, semoga membantu.
Wassalam,
ttd,
IMF
October 24, 2013 at 12:32 am
Pak Imron,
mohon info utk proses wajib lapor itu prosesnya seperti apa dan brp lama ya?
saya sudah mengisi form wajib lapor awal bln okt 13 dan sudah dikirimkan beserta kelengkapannya kepada kantor disnaker, tp hingga saat ini belum ada proses selanjutnya yg dilakukan oleh disnaker tsb.
mohon pencerahannya. terimakasih
November 4, 2013 at 1:56 pm
Dear Ibu Nanda,
Terima kasih atas kunjungannya.
Untuk hal tersebut, sebaiknya ibu langsung menindaklanjutinya ke Disnaker setempat (Jangan lupa sertakan tanda terimanya).
Mestinya proses normal sekitar 1-2 minggu, setelah syarat lengkap.
Demikian, semoga membantu.
Terima kasih.
Salam,
ttd.
Imron Munfaat
April 10, 2014 at 12:20 pm
Pak Imron,
Apakah sanksi bila ditemukan ketidaklengkapan surat2 atau temuan yang sifatnya mengada2. Misalnya seperti :
1. TKA tidak diikutkan Jamsostek (kewajiban TKA harus ikut Jamsostek baru mulai berlaku Juli 2014).
2. Rekomendsi JPK mandiri kadaluarsa.
3. Pelaporan pelatihan TKA pendamping formnya dalam bentuk bhs Inggris.
Mereka mengancam akan mempidanakan perusahaan.
Regards
Ina
April 22, 2014 at 2:52 pm
Dear Ibu Ina,
Maaf terlambat me-reply.
Sebenarnya, sebelum berlaku ketentuan tentang BPJS, ketentuan tentang wajib tidaknya TKA masuk dalam program Jamsostek sudah diatur.
Pada perkembangannya, keikutsertaan TKA bersifat optional. Artinya bisa menggunakan program Jamsostek, atau telah menjadi peserta dalam program asuransi yang cakupan programnya minimal sama dengan program Jamsostek (sekarang BPJS).
Jadi, apabila ada anjuran untuk mengikutsertakan TKA dalam program jaminan sosial, sebaiknya dipertimbangkan untuk dilaksanakan.
Jika rekomendasi memang ada masa daluwarsanya, maka bisa diajukan kembali rekomendasi tersebut.
Sepemahaman saya, pelaporan pelatihan TKA pendamping sudah ada format baku dari Kemenakertrans. Sebaiknya menggunakan format tersebut.
Tentang ancaman dll. sebaiknya tidak perlu menjadi fokus yang berlebihan. Alangkah lebih tepat jika perusahaan lebih fokus untuk melakukan pembenahan / perbaikan, daripada fokus pada ancaman dll yang sebenarnya sangat tidak sesuai dengan semangat pembinaan.
Semoga membantu.
Terima kasih.
Salam,
Ttd.
Imron Munfaat
September 16, 2014 at 2:44 pm
Selamat Siang Pak Ali,
saya mau tanya 2 hal terkait HRD.
1. Di PKWT tempat sy bekerja, menyebutkan bahwa setelah 3 bulan bekerja baru diberi fasilitas BPJS, baik TK maupun Kesehatan. yg sy mau tanyakan apabila sebelum 3 bulan tersebut terjadi kecelakaan kerja, tetapi dikarenakan oleh keteledoran karyawan sendiri, siapa yg bertanggungjawab?
2. Apabila karyawan resign sebelum PKWT berakhir, itu karyawan wajib bayar sisa kontrak betul y?nah kalau yg menghendaki dari perusahaan, misal karyawan tsb melakukan pelanggaran, akhirny perusahaan menginginkan utk me-resign-kan karyawan tsb. apakah perusahaan juga berhak mendapat “uang” dari sisa kontrak dari karyawan?
Terimakasih atas jawaban dan penjelasannya, mohon maaf kurang lebihnya
Salam,
Nugroho – Semarang
April 27, 2015 at 12:37 pm
P Nugroho..
Maaf telat membalas.
1. Jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pasal 62 UUK, salah satu pihak yang mengakhiri harus membayar senilai sisa kontraknya.
Semoga membantu & bermanfaat.
October 24, 2014 at 6:18 pm
Pak Imron..
Untuk pengesahan instalasi listrik, bagaimanakah prosedur pengurusannya? Karena menurut disnaker, saya harus menghubungi contact person yang beliau berikan ke saya untuk mengaudit instalasi listrik kantor, dimana kantor saya cuman ruko 3 lantai yang listriknya ala kadarnya serta tidak memakai genset… untuk audit tersebut, si pihak luar ini mengenakan biaya 3 juta.. Apakah benar itu prosedurnya?
Thx, Pak..
April 27, 2015 at 12:41 pm
Untuk instalasi listrik, sebaiknya konfirmasi ke developer / manajemen ruko utk memastikan instalasi awalnya sesuai prinsip safety.
Mengenai pengesahan, perlu dipastikan ke instansi naker setempat (bid keselamatan kerja), khususnya tentang persyaratan yg hrs dipenuhi.
Sepanjang syarat lengkap, semestinya bisa dpt pengesahannya.
Pengenaan biaya sejumlah tertentu tidak ada di regulasi, kecuali ada ketentuan khusus dari Pemda setempat.
Terima kasih.
October 27, 2014 at 10:19 pm
inimah tips buat pengusaha ga bener…klo bnr ngapain harus takut…
March 12, 2015 at 5:52 pm
ketika perusahaan telah mendapat nota pemeriksaan,apa perlu adanya jawaban kepada disnaker?
April 27, 2015 at 12:45 pm
P Randhy,
Maaf telat mereply.
Sebaiknya direapon / dijawab, dgn mempertimbangkan hal-hal berikut;
1. Apakah isi nota pemeriksaan (NP) relevan / sesuai dgn kondisi yg ada. Jk tdk sesuai, maka perush perlu klarifikasi/menjelaskan.
2. Jika ada temuan di NP yg akan / sedang ditindaklanjuti, sebaiknya disampaikan sejauh mana proses yg telah / akan dilakukan.
3. Pastikan isi NP bersifat “membina”, bukan judgment / menyalahkan, & bukan dlm rangka membinasakan.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
April 24, 2015 at 8:32 am
Dear pak imron,
sebelumnya saya berterimakasih atas informasi yang bapak sampaikan dalam blog ini..
saya mau tanya apakah perusahaan diharuskan membuat peraturan perusahaan, jika perusahaan hanya mempunyai 6 orang pekerja bulanan dan 20 orang pekerja borongan?
apakah ada biaya untuk pengesahan peraturan perusahaan yang diajukan ke disnaker??
Terimakasih atas perhatiannya.
April 27, 2015 at 12:49 pm
Sdr Thea,
Krn sdh lbh dr 10 Org (apapun status hubungan kerjanya), maka petusahaan diwajibkan mempunyai PP (Psl 108 UUK). Untuk minimum isi PP, silakan diperhatikan Psl 111 UUK & ketentuan pelaksanannya.
Secara normatif, tidak ada ketentuan.pengenaan biaya, kecuali diatur khusus di Pemda setempat.
July 8, 2015 at 10:09 am
dear pa imron..
pak imron mohon info dan sarannya..
perusahaan tmpt sya kerja skrng ini bru broperasi kurang dri 2 th.. dan selama ini biasanya pengawas disnaker yg dtng ke perusahaan kami adalah pengawas dri kabupaten.. mereka sudh mengeluarkn nota dri kekurngn perusahaan kami, dan nota trsebut jg sudh sya jawab. karna mengingat perusahaan kami msh trbilng baru dan income yg di peroleh perushaan jg memadai untk memenuhi kekurngn2 yg trtulis di nota. salah satunya perusahaan kami msh memberikn upah untk karyawan produksi di bwah UMR, dan blm ada nya jaminan sosial krna slma ini karyawan jg msh tidk stabil (tidk brthn lma/keluar masuk). sya sudh mengajukan ke atasan untk menaikan gaji karyawan dan ada jaminan sosial tetapi atasan blm menyanggupi krna keadaan perusahaan yg blm stabil.. dan hal trsebut di jadikan permainan bgi pengawas, artinya mereka tidk akn memprmslhkn hal trsbt tpi kami hrus sllu mmbrikn uang tips ke mereka setiap mereka dtng.. apa yg hrus sya lakukan pak?. sedngkn atasan jg sbtlnya kurng stuju atas uang tips trsbt.
dan 1 bln ini tiba2 ada pengawas lain yg ktnya dri provinsi, dan melakukan hal yg sma trhdpt perusahaan kami. mereka minta uang tips jg untk menutupi kesalahn perusahaan kami..
apakah pengawas yh dri provinsi it punya wewenang jg untk dtng ke perusahaan kami?. sdngkn kami kan sudh di bwah pengawasan disnaker kabupaten.. mohon saran nya pak.
terimakasih.
July 8, 2015 at 1:43 pm
Bu Anisa,
Terima kasih untuk kunjungannya.
Silakan dicoba disampaikan ke atasan, bahwa membayar upah dibawah ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana yang dapat diancam penjara sampai 4 tahun dan/atau denda sampai dengan 400jt (Pasal 185 ayat 1 UUK).
Demikian halnya jika tidak menyertakan dalam program jaminan sosial, yang telah ditetapkan, juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Saran saya, terus disampaikan kepada atasan dengan cara yang baik & santun bahwa hal-hal tersebut merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam UU, dan tidak sepatutnya dianggap sebagai beban perusahaan.
Harapannya, setelah kewajiban dilaksanakan, kesejahteraan & kenyamanan karyawan meningkat, sehingga kinerjanya-pun akan maksimal untuk mencapai hasil terbaik bagi perusahaan pada umumnya.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
July 8, 2015 at 4:19 pm
terimakasih pak atas sarannya..
kemudian bgaimna dengan pengawas yg dtng dri provinsi trs?. apakah mereka punya wewenang jg untk merika di perusahaan kami?. sedangkan kami dri awal sudh di bwah pengawasan disnaker dri kabupaten.. dan yg lebih prihatin lgi pengawas yg dri provinsi it terang2an minta uang tips. bgaimna cara menolak untk tidk memberikan uang trsebut kepda mereka pak, soalnya mereka trkesan memakasa, selama perusahaan kami msh ada kekurangan, apakah bisa kami mengajukan pembenahan perusahaan secara perlahan2 bgt pak..
July 8, 2015 at 4:35 pm
Darimanapun pengawasnya, sebaiknya ditanyakan dengan baik surat tugasnya. Jika memang ada, kita harus tetap respect.
Memang sudah sewajarnya, perusahaan harus memperbaiki secara bertahap, utamanya yang terkait dengan kepatuhan, “compliance”.
Terimakasih. Semoga membantu.
July 24, 2015 at 12:14 pm
Dear Pak Imron
Pak saya mau tanya, perusahaan kami sejak awal berdiri belum beroperational dan jumlah karyawan hanya 5 oran termasuk OB. apakah wajib memperpanjang wajib lapor tenaga kerja yang pertama kali dibuat. Mohon info. thx
October 13, 2015 at 11:26 pm
P Dian..
Maaf telat mereply.
Sesuai UU No 7 Tahun 1981, kewajiban untuk membuat wajib lapor mesti dipenuhi.
Segera saja diajukan ke instansi ketenagakerjaan setempat.
Terima kasih.
Semoga bermanfaat.
October 22, 2015 at 8:46 pm
Selamat malam pak
Saya mau bertanya. Perusahaan saya sudah bolak balik didatangi pengawas disnaker. Ketika NP 1 diberikan kepada saya dan saya datang sesuai jadwalnya. Kemudian pengawas disnaker serta kadis nya tidak ada ditempat, saya urus akta pengawasan, WLK dan PP sama tante saya yang kerja di disnaker. Setelah selesai semua nya. 3 dokumen tersebut di tahan oleh kadis. Apa dasar kadis menahan dokumen saya tersebut. Padahal sudah di tanda tangani oleh kadis. Saya merasa itu tidak benar yg dilakukan oleh kadis. Terimakasih
October 19, 2016 at 8:40 am
Maaf terlambat me-reply…
Semoga saat ini, masalh tersebut sudah selesai…
Tetapi, apapun yang terkait dengan “menahan”, “menyita”, “menyandera”, sesuatu yang tidak pada tempatnya (kewenangannya) tidak dapat dibenarakan.
Dari aspek positifnya, barangkali dari pihak Dinas ada yang perlu dikomunikasikan secara khusus dan intensive terkait dengan pembangunan ketenagakerjaan ke depan.
Terima kasih.
November 9, 2015 at 10:32 am
selamat pagi..
apakah setiap mesin harus ada pengawasan juga?? dan apakah harus ada pihak ketiga yang memeriksanya, dengan biaya yg cukup mahal utk mengurusnya,,?
October 19, 2016 at 8:38 am
Merefer ke UU No 1 Tahun 1970, semua mesin yang berpotensi / berrisiko atas kesehatan dan keselamatan kerja, harus ada perizinan instalasinya. terkadang, memang dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan (sebagai bagian dari pembinaan) secara periodik….
Untuk biaya, jika pada pemda setempat ada retribusi resminya, seharusnya memang harus dipenuhi / dibayar (sebagai kontribusi kita dalam pembangunan daerah). Mengenai biaya di luar itu (“lain-lain”), pada dasarnya tidak dapat dibenarkan.
Terima kasih.
November 11, 2015 at 3:46 pm
Dear Pak Imron
Pak mohon info dan sarannya.
saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan:
1. Bagaimana proses perubahan dokumen perusahaan pada saat pergantian President Director, dokumen apa saja yang harus dirubah dan urutan dokumennya?
2. Kapan saya harus merubah Akta Pendirian, karena pengganti president director nya akan datang ke Indonesia pada pertengahan Februari 2015?
3. Dan kapan saya harus memproses RPTKA, IMTA, KITAS dan dokumen lainnya untuk President Director yang baru?
Terima kasih.
October 19, 2016 at 8:35 am
Bu Ningsih…
Mohon maaf terlambat me-reply.
1. Hampir semua dokumen yang mencantumkan nama presdir harus dirubah, diantaranya (Anggaran Dasar, Pemberitahuan ke KemenKumHAM, SKDP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), Dokumen Impor (jika ada).
2. Sebelum akta, harus dilakukan RUPS atau sirkuler pemegang saham (CR) tentang perubahan BoD. Paling lama 30 hari setelah RUPS CR, harus diaktakan, untuk selanjutnya diberitahukan ke Kemenkumham.
3. Setelah selesainya dokumen utama seperti ; Perubahan Anggaran Dasar, Pemberitahuan Kemenkumham, TDP, dan WLK.
Terima kasih.
December 23, 2015 at 9:42 am
dear pak imron
saya mau tanya , apakah akte pengawasan ketenagakerjaan ada masa berlakunya atau hanya perlu untuk dilakukan pengecekan ulang oleh disnaker tiap tahunnya?
October 19, 2016 at 8:53 am
P Faizal,
Maaf, terlambat me-reply…
sepanjang tidak ada perubahan terkait dengan data dan identitas perusahaan (Nama, Alamat perusahaan), dan lembar dalam akta pengawasan masih ada, prinsipnya masih tetap berlaku.
Sebagai catatan, tidak ada istilah “pengecekan ulang tiap tahun”. Kalaupun ada, bisa jadi karena kebetluan, atau karena memang ada output pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai.
Terima kasih.
February 3, 2016 at 9:48 am
Dear Pak Imron
Pak saya mau tanya, perusahaan kami mendapatkan nota pemeriksaan dari disnaker yang disitu terdiri dari point-point
Ijin Penggunaan, Pemakaian Bejana Tekan (compressor), perjanjian kerja waktu tertentu, pemakaian pesawat ankat-angkut (Forklift) dan jika kami tidak menanggapi surat pemeriksaannya apakah mendapatkan sanksi atau tidak
mohon untuk infonya pak
Thanks
October 19, 2016 at 8:50 am
Ibu Mirna,
Mohon maaf terlambat me-reply.
Jika ada Nota Pemeriksaan (NP), sebaiknya;
1. Pahami poin-poin / catatan didalam NP.
2. Analisa dan bandingkan apakah poin tersebut relevan dengan kondisi perusahaan.
3. Analisa juga, apakah ada hal-hal normatif yang belum dipenuhi perusahaan. Jika ada, silakan dijelaskan dalam “tanggapan atas NP”, bahwa perusahaan akan segera memenuhi kewajiban normatif tersebut. Tetapi jika kewajiban normatif sudah dipenuhi, perusahaan perlu menjelaskan / klarifikasi atas isi NP.
4. Jika tidak ditanggapi, tentu kurang baik untuk perusahaan karena akan dengan mudah untuk dinilai “tidak kooperatif, tidak patuh, melanggar norma kerja, dll”
Untuk mesin-mesin yang ibu sebutkan, memang termasuk dalam “obyek K3”, sehingga wajar saja jika dilakukan pengawasan. Jadi sebaiknya ditanggapi saja, dan semoga saja sudah ditanggapi.
Semoga (pula), persoalan tersebut sudah selesai. Tetapi, jika ternyata masih muncul persoalan (lain) silakan di-share untuk pelajaran kita semuanya.
Terima kasih.
September 27, 2016 at 11:24 am
Selamat Siang Pak Imron,
Apa kabarnya, lama nggak jumpa….
Mohon infonya terkait aturan baru soal fungsi pengawasan tenaga kerja dan orang asing yang per 1 Oktober 2016 ditarik ke masing-masing Propinsi (tidak lagi ada di Disnaker).
Terima kasih
October 19, 2016 at 8:30 am
P Anung..
Mohon maaf sangat terlambat me-reply..
Hal tersebut diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, bahwa Penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan menjadi kewenangan pusat, sedangkan penyelenggaraan pengawasannya ada di dalam kewenangan pemerintah propinsi. Namun, hal ini yang eksplisit diatur dalam UU. Implementasinya, tentu berbeda. Pandangan saya (pribadi), pengawasan ketenagakerjaan pada PemKab/Kot akan berdalih pada otonomi daerah, pendelegasian dll, yang ujung-ujungnya dapat berpotensi pada ketidakpastian hukum.
Terima kasih.
November 14, 2016 at 10:49 am
Mohon info apakah ada sanksi hukum apabila perusahaan tidak bersedia untuk membuat buku upah ?
September 9, 2017 at 9:43 am
Betul. Memang ada ketentuan Sanksi, sesuai Permenakertrans No 06 Tahun 1990. Maaf terlambat me-reply.
April 3, 2017 at 9:28 am
Thanks for the marvelous posting! I really enjoyed reading it, you are a great author.I will make certain to bookmark your blog and will eventually come back in the foreseeable future.
I want to encourage you to definitely continue your great posts, have a nice morning!
May 17, 2017 at 8:23 pm
Malam pak Imron,
Tulisan bpk th 2009 sangat bermanfaat bagi saya di tahun 2017 ini.
Mohon infonya pak terkait dengan data upah, karena ada pengawas ketenagakerjaan yg meminta data upah all karyawan (detail dengan nama dan upah) padahal pemeriksaan tersebut bukan dikarenakan pengaduan (pemeriksaan rutin) dimana menurut saya upah itu sifatnya rahasia bahkan saya yg bagian IR tdk mengetahui gaji teman2 kerja saya. Apa ada dasar hukum untuk meminta data sedetail itu (padahal tdk ada pengaduan) dan apa akibatnya bila menolak memberikan data yg sangat detail. Terimakasih
September 9, 2017 at 9:55 am
Maaf Pak, terlambat reply.
Memang ada kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.
Sepanjang bertujuan untuk melakukan pembinaan, perusahaan dapat menyampaikan data yang diminta dengan (misalnya) pernyataan dan berita acara serah terima dengan penegasan bahwa data tersebut meupakan data rahasia yang tidak dapat dibocorkan ke pihak manapun.
Semoga membantu.
March 18, 2018 at 7:03 pm
Sangat apresiated dgn opini anda,.pada prinsipnya pelaksanaan fungsi pengawas ketenagakerjaan secara umum adalah melakukan pembinaan ,pengawasan, pemeriksaan, secara institusi ini ini dilakukan utk perlindungan pada pekerja atapun buruh, adapun hal2 terkait penyalahgunaan kewenangan itu adalah oknum,. Saya berharap perusahaan, SP/SB dan pelaksana pengawasan KT adalah mitra yg baik utk pembangunan ketenagakerjaan kedepan..
Seberapapun trik yg dipakai ingat bahwa pelaksanaan pengawas ketenagakerjaan adalah perintah UU.. Yuk jadi mitra bersama..